Menteri ATR/BPN dan Menteri PKP Resmi Luncurkan Sertipikasi Gratis: Kepastian Hak Tanah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
JAKARTA , PERSADA SATU News– Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkolaborasi erat dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menyepakati pelaksanaan program Sertipikasi Sektor Perumahan Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah strategis ini diambil untuk menjamin kepastian hukum hak milik atas tanah sekaligus meringankan beban biaya administrasi bagi lapisan masyarakat yang kurang mampu.
Kesepakatan penting tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/07/2026). Pertemuan ini turut dihadiri perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan kriteria penerima manfaat dapat dipetakan secara akurat dan program berjalan tepat sasaran.
![]()
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan akses perlindungan hukum tanah bagi warga kecil.“Ini adalah program sertipikasi sepenuhnya gratis khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul resminya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Tidak ada biaya apapun yang dibebankan kepada penerima manfaat sesuai kriteria yang telah ditetapkan,” ujar Nusron Wahid saat ditemui awak media usai memimpin rapat.
Tiga Kelompok Utama Penerima Manfaat
Menteri Nusron menjelaskan, program ini menyasar tiga kelompok masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu:
1. Penerima bantuan perumahan pemerintah: Masyarakat yang mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), program Bedah Rumah, maupun bantuan perumahan lainnya dari negara;
2. Penerima KPR FLPP: Masyarakat yang telah memperoleh pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khusus untuk proses peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama individu menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM);
3. Pembangunan rumah mandiri: Warga berpenghasilan rendah yang membangun tempat tinggalnya secara swadaya dan belum memiliki sertipikat hak milik yang sah.“Khusus bagi peserta KPR FLPP, biaya pengurusan perubahan status dari HGB menjadi SHM pun sepenuhnya kita gratiskan. Jadi warga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya administrasi yang cukup besar untuk memproses peralihan hak tersebut,” tambah Nusron.
Terbuka Bagi Pekerja Formal Maupun Informal
Pemerintah memastikan program ini inklusif dan tidak hanya terbatas pada pekerja yang memiliki slip gaji tetap. Kriteria penerimaan disesuaikan agar adil bagi seluruh lapisan:
– Pekerja sektor formal dapat melampirkan slip gaji yang sesuai dengan ambang batas MBR;
– Pekerja sektor informal yang tidak memiliki slip gaji tetap tetap berhak mengikuti program, asalkan tercatat hingga maksimal Desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan administrasi lainnya.Cara pengajuannya pun disederhanakan: masyarakat yang memenuhi syarat cukup mendatangi Kantor Pertanahan terdekat dengan membawa dokumen kepemilikan tanah serta bukti pendukung status sebagai penerima manfaat.
Dukungan Penuh Bagi Program Tiga Juta Rumah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyambut langkah ini sebagai terobosan yang sangat berharga bagi kesejahteraan rakyat. Menurutnya, kehadiran sertipikat tanah melengkapi makna kepemilikan rumah yang sesungguhnya.
“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi ini adalah sertipikasi gratis bagi rakyat kecil. Ini bukti dukungan nyata Kementerian ATR/BPN agar warga tidak hanya sekadar memiliki bangunan rumah, tapi juga memegang kepastian hukum atas tanah tempat mereka tinggal. Nantinya program ini akan terintegrasi dengan BSPS, Bedah Rumah, hingga dukungan KUR Perumahan, sehingga rumahnya layak, sertipikatnya aman, dan ekonomi keluarganya pun makin kuat,” tegas Maruarar.
Program ini ditargetkan menyelesaikan sertipikasi sebanyak satu juta bidang tanah pada tahun 2026 saja, sekaligus menjadi pilar penting pendukung program nasional Tiga Juta Rumah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap beban birokrasi bagi warga berpenghasilan rendah dapat ditekan hingga nol, potensi sengketa lahan berkurang, dan aset properti masyarakat menjadi lebih terjamin nilainya untuk masa depan keluarga.
Sumber: Siaran Pers Nomor 23/SP/VII/BH/2026, Kementerian ATR/BPN
Penerbitan: Persada SatuApakah penambahan detail dan kedalaman isi berita ini sudah sesuai dengan kebutuhan tayangan Persada Satu?




