PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu Aturan Baru
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu Aturan Baru
![]()
JAKARTA, Persada Satu – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah penataan administrasi organisasi, penguatan kualitas keanggotaan, serta konsolidasi organisasi secara menyeluruh.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7). Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia
Akhmad Munir mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi tata kelola organisasi selama enam bulan terakhir.
Menurutnya, penataan dilakukan agar keanggotaan PWI lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). KTA PWI hanya akan diberikan kepada wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan pers berbadan hukum dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
“Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan, seperti anggota yang baru mengurus KTA menjelang konferensi namun dapat mencalonkan diri, banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, serta masih perlunya peningkatan pembinaan keanggotaan di tingkat daerah,” ujar Munir.
PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait reaktivasi keanggotaan.
Munir menegaskan kebijakan ini merupakan kesempatan terakhir bagi wartawan yang masih aktif untuk kembali menata status keanggotaannya sekaligus memperkuat semangat persatuan pasca dinamika organisasi yang terjadi beberapa waktu lalu.
Selain itu, PWI Pusat menegaskan perpanjangan KTA hanya dapat dilakukan bagi anggota yang masih aktif menjalankan profesi wartawan. Sementara anggota yang sudah tidak lagi berprofesi sebagai wartawan tidak dapat memperpanjang status keanggotaannya.
Bentuk Tim Khusus Verifikasi
Dalam rapat tersebut juga disepakati pembentukan Tim Khusus yang melibatkan unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.
Tim ini bertugas melakukan monitoring dan verifikasi terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada kepengurusan sebelumnya.
Verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan AD/ART, meliputi keikutsertaan dalam OKK, kelulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah menerima sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi dan persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi.
Bahas Berbagai Masukan Daerah
Rapat juga menerima berbagai masukan dari PWI Provinsi, mulai dari mekanisme penggantian KTA yang hilang, status anggota senior, kejelasan anggota sebelum tahun 2012, hingga usulan terkait hak memilih dan hak dipilih dalam konferensi bagi anggota yang melakukan reaktivasi.
Selain itu, dibahas pula mekanisme penerimaan anggota yang telah memiliki UKW namun belum mengikuti OKK, pembaruan data anggota, pembentukan kepengurusan di provinsi baru, serta status keanggotaan bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PWI Pusat menegaskan anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda. Untuk menjadi Anggota Biasa, yang bersangkutan wajib mengikuti OKK sesuai ketentuan organisasi.
Sementara itu, ASN tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif PWI, sedangkan anggota yang berstatus PPPK diwajibkan cuti atau nonaktif dari keanggotaan selama menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
Konferensi Mengacu SKEP Baru
PWI Pusat juga menetapkan seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang diselenggarakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.
Penerbitan KTA hasil reaktivasi direncanakan dilakukan pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2027.
Dalam rapat lanjutan pengurus harian diputuskan bahwa bagi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang melaksanakan konferensi pemilihan pengurus sepanjang tahun 2026 atau sebelum 9 Februari 2027, ketentuan reaktivasi belum diberlakukan. Reaktivasi baru efektif berlaku setelah 9 Februari 2027.
Setelah tanggal tersebut, anggota yang kartunya diaktifkan kembali hanya memiliki hak memilih, namun belum memiliki hak untuk dipilih dalam konferensi terdekat.
“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat, tetapi pada konferensi berikutnya atau sesudahnya,” tegas Akhmad Munir.
Sebagai tindak lanjut, PWI Pusat juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas mengawal pelaksanaan kebijakan reaktivasi keanggotaan di seluruh Indonesia.(Hum/Redaksi)..

