RAPAT PARIPURNA DPRD SUKABUMI, BUPATI ASEP JAPAR SAMPAIKAN PENDAPAT TIGA RAPERDA STRATEGIS
RAPAT PARIPURNA DPRD SUKABUMI, BUPATI ASEP JAPAR SAMPAIKAN PENDAPAT TIGA RAPERDA STRATEGIS
KABUPATEN SUKABUMI , PERSADA SATU – Dalam rangka proses legislasi daerah, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi menjadi wadah penyampaian pendapat Pemerintah Daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026).
Bupati Kabupaten Sukabumi, H. Asep Japar secara resmi menyampaikan pandangan dan masukan Pemerintah Daerah terkait ketiga rancangan peraturan daerah tersebut, yang mencakup pengaturan mengenai Desa, Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh.
📌 TIGA RAPERDA STRATEGIS BAGI MASYARAKAT
🏘️ 1. RAPERDA TENTANG DESA
Bupati Asep Japar menilai Raperda ini memiliki peran yang sangat strategis sebagai payung hukum utama yang menyatukan berbagai regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Dengan susunan aturan yang lebih sederhana dan harmonis, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum yang kuat guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di wilayah paling bawah.
“Raperda ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih merata hingga ke tingkat desa, serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
🤝 2. RAPERDA TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Pada poin kedua, Bupati menekankan pentingnya regulasi ini sebagai wujud komitmen daerah dalam menjamin kesetaraan gender dan perlindungan hak asasi perempuan.
Regulasi ini dirancang untuk melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, sekaligus membuka akses serta kesempatan yang sama bagi perempuan dalam berbagai sektor pembangunan daerah.
“Perempuan memiliki peran vital dalam kemajuan bangsa. Oleh karena itu, aturan yang berpihak pada pemberdayaan dan perlindungan perempuan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang mendesak bagi kemajuan Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
🏠 3. RAPERDA TENTANG PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH
Terkait Raperda ketiga, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk mempercepat penanganan kawasan permukiman kumuh di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan data Pemerintah Daerah, hingga akhir tahun 2025, pemerintah telah berhasil menangani kawasan kumuh seluas 382,08 hektare atau sekitar 56,8 persen dari total luasan yang teridentifikasi. Meskipun demikian, masih tersisa sekitar 300 hektare kawasan yang memerlukan penanganan lanjutan.
“Melalui Raperda ini, kami berharap penanganan kawasan kumuh dapat berjalan lebih terarah, cepat, dan berkelanjutan demi meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta kenyamanan hidup masyarakat,” ungkapnya.
🤝 HARAPAN SINERGITAS
Bupati H. Asep Japar berharap pembahasan ketiga Raperda strategis ini dapat berjalan secara konstruktif, harmonis dan sinergis antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dengan terbitnya ketiga peraturan daerah ini, diharapkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, mulai dari tata kelola pemerintahan desa, perlindungan perempuan, hingga kualitas lingkungan permukiman, dapat berkembang lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Sukabumi.
📌 Liputan Andry Mahesa
📝 Redaksi : Editor Persada Satu
🗓 Tanggal Terbit : 22 Juni 2026


