Masyarakat Kini Lebih Percaya Urus Sertipikat Tanah Sendiri Berkat Layanan ATR/BPN yang Semakin Transparan

Masyarakat Kini Lebih Percaya Urus Sertipikat Tanah Sendiri Berkat Layanan ATR/BPN yang Semakin Transparan

JAKARTA,persadasatu.com– Transformasi layanan pertanahan yang terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Transparansi proses, kemudahan akses informasi, serta kejelasan tahapan pelayanan membuat masyarakat kini lebih percaya diri mengurus dokumen pertanahan secara mandiri tanpa menggunakan perantara.

Salah satu warga yang merasakan langsung perubahan tersebut adalah Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang sedang mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Menurutnya, pelayanan yang diberikan saat ini jauh lebih baik dibandingkan beberapa tahun lalu. Meskipun harus beberapa kali datang untuk melengkapi persyaratan, seluruh proses dijelaskan secara terbuka dan mudah dipahami oleh masyarakat.

“Perkembangannya sangat luar biasa. Walaupun saya bolak-balik, semuanya transparan dan jelas. Menurut saya pelayanannya sudah sangat baik,” ungkap Sutrisno.

Keputusan untuk mengurus sendiri berkas pertanahannya diambil setelah mengetahui bahwa proses tersebut dapat dilakukan langsung oleh pemohon tanpa harus menggunakan jasa notaris atau pihak ketiga. Selain lebih sederhana, biaya yang dikeluarkan juga jauh lebih terjangkau.

Sutrisno mengaku sempat mempertimbangkan menggunakan jasa notaris. Namun, setelah memperoleh informasi dari Kantor Pertanahan, ia mengetahui bahwa pengurusan peningkatan hak tanah dapat dilakukan secara mandiri sesuai prosedur yang berlaku.

“Awalnya saya mau lewat notaris, tetapi biayanya cukup besar. Setelah saya bertanya langsung ke Kantor Pertanahan, ternyata bisa diurus sendiri,” katanya.

Saat ini, proses yang dijalani Sutrisno meliputi pengukuran ulang bidang tanah sebelum masuk ke tahapan pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Ia juga mengakui beberapa kali harus kembali untuk melengkapi dokumen administrasi, namun seluruh kekurangan dijelaskan secara rinci oleh petugas sehingga proses berjalan lancar.

Pengalaman positif tersebut menjadi bukti nyata upaya modernisasi pelayanan yang dilakukan ATR/BPN. Jika dahulu layanan pertanahan sering dianggap rumit dan kurang transparan, kini masyarakat mulai merasakan perubahan signifikan dalam sistem pelayanan yang lebih terbuka, profesional, dan mudah diakses.

Sutrisno berharap peningkatan kualitas layanan terus berlanjut, termasuk melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilainya mampu memberikan perlindungan lebih baik terhadap aset tanah masyarakat sekaligus mempermudah pengelolaan dokumen pertanahan di masa depan.

Transformasi layanan yang dilakukan ATR/BPN menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus mendorong masyarakat untuk mengurus sendiri berbagai layanan pertanahan secara aman, mudah, dan transparan tanpa harus bergantung pada perantara.

( Hum /Editor Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *