October 14, 2026
IMG-20261014-WA0075

PERSADA SATU NEWS | JAKARTA – Ikatan Pengawas Jaminan Produk Halal (IPJPH) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal yang akan mulai berlaku efektif pada 18 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sebagai organisasi profesi yang menaungi seluruh Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia, IPJPH menilai kebijakan ini sangat vital dan tidak boleh ditunda pelaksanaannya. Langkah pemerintah ini dinilai memiliki dua fungsi utama, yakni memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum bagi konsumen, serta mendongkrak daya saing industri dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) nasional di pasar global.

Sikap dukungan tersebut tertuang dalam siaran pers resmi bernomor 1/04/RP/IPJPH/10/2026 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026 di Jakarta. Dalam dokumen tersebut, IPJPH juga menguraikan sejumlah catatan penting agar implementasi di lapangan berjalan kondusif, proporsional, dan sesuai kaidah.

Cakupan Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

Pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 mencakup beragam jenis barang dan jasa yang beredar di masyarakat. Kelompok produk yang masuk dalam kewajiban ini meliputi:

1. Produk makanan dan minuman, beserta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolongnya.
2. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
3. Produk obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, serta produk rekayasa genetik.
4. Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
5. Produk jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik.

Seluruh produk tersebut akan diatur mengikuti tahapan dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan ekosistem industri halal nasional yang terstruktur dan terpercaya.

Tiga Pilar Utama Pengawasan Jaminan Halal

Guna memastikan aturan ini berjalan mulus dan tidak membebani pelaku usaha secara berlebihan, IPJPH menekankan tiga aspek teknis pengawasan yang harus menjadi perhatian seluruh pihak, mulai dari pemerintah, pengawas, hingga pelaku usaha.

Pertama, pengawasan berbasis pembinaan dan edukasi.
IPJPH menegaskan bahwa pendekatan utama bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bersifat persuasif. Artinya, penegakan tidak langsung bersifat represif, melainkan mengutamakan sosialisasi, pendampingan, edukasi, dan bimbingan teknis. Tujuannya agar pemahaman pelaku usaha meningkat dan pemenuhan ketentuan bisa dilakukan secara bertahap. Meski demikian, penegakan hukum tetap dilaksanakan secara proporsional dan tetap berdasar aturan yang berlaku.

Kedua, kesiapan teknis dan profesionalisme pengawas.
Hingga saat ini, dukungan sumber daya manusia pengawasan telah tersedia cukup luas. Tercatat ada 710 Pengawas JPH yang telah tersebar di hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. IPJPH mendorong optimalisasi peran para pengawas ini agar bekerja secara profesional, objektif, dan transparan di lapangan. Kompetensi para pengawas pun terus ditingkatkan melalui pelatihan berkelanjutan agar sesuai dengan kewenangan dan standar yang dibutuhkan.

Ketiga, sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan.
Keberhasilan kebijakan ini tidak bisa berjalan sendiri. IPJPH mengajak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kementerian atau lembaga terkait, pemerintah daerah, hingga asosiasi pelaku usaha untuk bersinergi. Kolaborasi ini diperlukan untuk memperluas jangkauan informasi, memetakan kendala yang muncul di lapangan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkesinambungan.

Siap Kawal Demi Ekosistem Halal Berdaya Saing

Ketua Umum IPJPH, M. Muaddib Qomarsyah, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa keberhasilan Wajib Halal sangat bergantung pada kualitas pengawasan. Menurutnya, pengawasan yang baik adalah yang mampu menyeimbangkan antara asas pembinaan, kepastian hukum, dan keterbukaan informasi.

“IPJPH mendukung penuh pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026. Seluruh Pengawas JPH di Indonesia siap mengawal kebijakan ini secara profesional, transparan, dan edukatif demi membangun ekosistem halal nasional yang kredibel serta berdaya saing global,” tegas Muaddib.

Lebih jauh, IPJPH menegaskan posisinya sebagai mitra strategis pemerintah. Melalui dukungan jaringan pengawas yang tersebar luas dan komitmen pada kualitas kerja, organisasi ini berjanji akan berkontribusi aktif dalam memperkuat sistem jaminan produk halal Indonesia.

Hingga saat ini, persiapan teknis terus dimatangkan menjelang tanggal efektif pemberlakuan pada pertengahan bulan ini. Bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Bidang Media, Publikasi dan Informasi IPJPH di nomor telepon/WA 0812-1345-7315 atau melalui surel ke ikatanpengawasjph@gmail.com.

Peliput Jay /Editor Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow by Email
YouTube
Instagram
WhatsApp
Tiktok