September 3, 2026
IMG-20260902-WA0004

SUKABUMI,persadasatu.com- 2 September 2026 Semangat dan ketegasan kembali digaungkan untuk memperkuat barisan insan pers di wilayah Sukabumi Raya. Dalam pertemuan khusus yang berlangsung hari Rabu (2/9), Ketua Umum Laskar Fisabilillah Indonesia (LFI) sekaligus tokoh pemuda setempat, Abi Kholil Asubki, menyampaikan pesan penguatan moral yang mendalam bagi seluruh wartawan yang bertugas di Kota maupun Kabupaten Sukabumi.

Pesan ini disampaikan menyusul berbagai dinamika hukum yang belakangan menyeret nama profesi jurnalistik, salah satunya terkait kasus yang melibatkan oknum bernama Agus. Di tengah situasi yang menjadi sorotan publik tersebut, Abi Kholil menegaskan bahwa keberadaan dan integritas mayoritas wartawan yang bekerja jujur tidak boleh ternoda atau goyah hanya karena ulah segelintir individu.

“Jangan Lembek, Nila Setitik Tak Rusak Susu Sebelanga”

Abi Kholil mengingatkan para wartawan untuk tidak merasa minder, surut langkah, atau bersikap lembek hanya karena adanya ujian atau masalah yang menimpa oknum tertentu. Baginya, profesi wartawan adalah amanah mulia dan menjadi pilar keempat demokrasi yang memegang kendali penting dalam menyuarakan aspirasi serta menjaga kepentingan masyarakat luas.

“Selama kalian berdiri di atas kebenaran dan dalam koridor hukum, tidak ada yang perlu ditakuti. Jangan biarkan kasus oknum meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pers secara keseluruhan,” tegas Abi Kholil dengan penuh wibawa.

Ia menekankan, pers harus tetap berdiri tegak sebagai kontrol sosial yang independen, berani, dan berpegang teguh pada prinsip kebenaran, tanpa tergoyahkan oleh tekanan pihak manapun.

Kembali ke Koridor: UU Pers dan Kode Etik Pegang Kunci Perlindungan

Untuk menjaga marwah profesi dan menjamin keamanan saat bertugas, Abi Kholil mengingatkan pentingnya kembali berpegang pada landasan hukum utama, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menerapkan Kode Etik Jurnalistik secara konsisten.

Menurutnya, UU Pers bukan sekadar aturan, melainkan payung hukum yang melindungi wartawan yang bekerja secara sah dan bertanggung jawab. Ada tiga poin utama yang harus dipegang erat oleh setiap jurnalis:

1. Independensi: Berita disajikan demi kepentingan publik, bukan pesanan atau kepentingan pihak tertentu.

2. Verifikasi: Setiap informasi wajib diuji kebenarannya dan disajikan secara berimbang sebelum disebarluaskan.

3. Integritas: Bekerja jujur, bebas intervensi, dan menjaga nama baik profesi.

“Jika aturan ini dijalankan dengan benar, keberadaan pers akan selalu disegani dan dipercaya oleh masyarakat,” tambahnya.

Sinergi LFI dan Pers: Sapu Bersih Praktik KKN

Di bagian akhir pesannya, Abi Kholil menekankan peran strategis pers dalam mengawasi jalannya pemerintahan, khususnya di tengah pesatnya pembangunan dan besarnya alokasi anggaran di wilayah Sukabumi Raya. Ia mengajak pers dan elemen masyarakat termasuk LFI untuk bersinergi erat dalam memerangi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Menurutnya, wartawan memiliki tanggung jawab moral untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik “main mata” atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan rakyat. Investigasi jurnalistik yang tajam dan berbasis fakta harus menjadi alat evaluasi bagi para pejabat agar tetap amanah dalam menjalankan tugas.

Abi Kholil berharap, semangat anti-KKN dan ketegasan dalam menegakkan hukum pers yang tumbuh di Sukabumi Raya dapat menjadi contoh serta inspirasi bagi rekan-rekan pers di seluruh Indonesia.

Andry Mahesa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow by Email
YouTube
Instagram
WhatsApp
Tiktok