Persada Satu News – JAKARTA – Transformasi layanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai membuahkan hasil nyata dan dirasakan langsung kemudahannya oleh masyarakat. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang diberlakukan serentak di 455 Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia, warga kini tak perlu lagi bingung menunggu kepastian waktu pengukuran tanah.

Salah satu warga yang merasakan langsung manfaatnya adalah Meta Agustina (38), warga Kelurahan Cipinang, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Ia mengaku sangat terbantu dengan adanya sistem baru ini saat mengurus sertifikasi tanah warisan kakeknya.
Proses yang dijalani Meta berlangsung sangat cepat dan terukur. Ia melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada hari Sabtu sore melalui dompet elektronik (e-wallet). Tak butuh waktu lama, sesaat setelah pembayaran berhasil, Meta langsung mendapatkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari pihak Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur yang menginformasikan jadwal pengukuran.
“Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal 1 September ada pengukuran jam 9 atau jam 10, bisa? Saya bilang oke, jam 10 saya bisa. Dan benar-benar datang tepat waktu hari ini,” ungkap Meta saat ditemui di lokasi pengukuran, Selasa (1/9/2026).
Bagi Meta, kepastian jadwal ini sangat berarti. Ia tidak perlu lagi bolak-balik datang ke kantor pertanahan hanya untuk menanyakan kapan tanahnya akan diukur. Informasi diterima jelas dan ia bisa mengatur jadwal pekerjaannya agar bisa berada di lokasi saat petugas datang.
“Bayarnya pun sangat mudah, bisa pakai e-wallet. Jadi walaupun baru ingat mau bayar saat sore hari, tinggal buka HP dan langsung lunas. Yang paling penting sekarang itu ada kepastian waktunya, jadi kami sebagai pemohon bisa mengkondisikan diri,” tambahnya.
Petugas ukur yang bertugas di lokasi, Syifa Utami, menjelaskan bahwa dengan sistem Pengukuran Terjadwal ini, seluruh alur kerja menjadi lebih rapi dan terstruktur. Begitu pemohon menyetujui jadwal yang ditawarkan, surat tugas langsung diterbitkan dan tim turun ke lapangan sesuai waktu yang disepakati.
“Jadi setelah pemohon terima jadwal, terbit surat tugas untuk kami petugas ukur, lalu kami langsung ukur. Nanti hasil ukur Ibu Meta ini diperkirakan paling lambat hari Kamis sudah selesai dan menjadi Peta Bidang Tanah (PBT),” jelas Syifa.
Layanan Pengukuran Terjadwal ini resmi diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026 lalu, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen kementerian untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang tidak hanya cepat, tetapi juga pasti, transparan, dan berstandar modern.

Kini, di 455 Kantah yang telah menerapkan sistem ini, masyarakat tidak lagi dihadapkan pada ketidakpastian waktu. Setiap tahapan pelayanan, mulai dari pembayaran, penjadwalan, hingga pelaksanaan pengukuran berjalan beriringan dengan informasi yang jelas, menjadikan urusan pertanahan semakin mudah dan mendekati standar pelayanan kelas dunia.
(Nanda/Redaksi Persada Satu News)
