ATR/BPN Tegaskan Tata Ruang Jadi Fondasi Utama Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo
Jakarta,persadasatu.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa penataan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan merupakan kunci utama keberhasilan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto. Tanpa perencanaan tata ruang yang kuat, berbagai program strategis nasional berpotensi memicu konflik pemanfaatan lahan dan ketimpangan pembangunan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, sejumlah agenda besar nasional seperti Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Hilirisasi Industri, serta Program Pembangunan Tiga Juta Rumah membutuhkan pengelolaan ruang yang disiplin dan terencana agar tidak saling tumpang tindih dalam pemanfaatan lahan.
“Ruang harus kita kelola dengan baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri. Tanpa tata ruang yang jelas, konflik pertanahan akan sulit dihindari,” ujar Suyus Windayana.
Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Prioritas
Dalam konteks ketahanan pangan nasional, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui pengaturan dalam rencana tata ruang. Berdasarkan data ATR/BPN, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) pada tingkat provinsi saat ini baru mencapai sekitar 67,87 persen.
Angka tersebut masih berada di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menetapkan 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai sawah abadi.
“Ini menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah besar, khususnya di tingkat kabupaten dan kota,” ungkap Suyus.
Ia menjelaskan, dari sekitar 504 kabupaten/kota di Indonesia, baru 41,32 persen luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Saat ini, baru 104 kabupaten/kota yang RTRW-nya telah sesuai, sementara sekitar 400 daerah lainnya masih perlu melakukan revisi RTRW.
Alih Fungsi Lahan Dibekukan Sementara
Untuk mencegah semakin menyusutnya lahan pertanian produktif, pemerintah mengambil langkah tegas berupa pembekuan sementara (freeze) terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan, khususnya di daerah yang RTRW-nya belum selaras dengan kebijakan nasional.

“Kawasan pangan harus tetap difungsikan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh dialihfungsikan. Ini menyangkut ketahanan pangan nasional,” tegas Dirjen Tata Ruang.
Reformasi Regulasi Tata Ruang
Dalam upaya mempercepat penyesuaian kebijakan, Kementerian ATR/BPN juga melakukan reformasi regulasi perencanaan tata ruang. Salah satunya dengan memberikan fleksibilitas bahwa perubahan RTRW tidak lagi harus menunggu lima tahun.
“Revisi tata ruang kini bisa dilakukan secara parsial dan lebih cepat, terutama untuk mendukung kebijakan strategis nasional seperti ketahanan pangan dan mitigasi bencana,” jelas Suyus.
Menko IPK: Tata Ruang Harus Jadi Panglima
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa tata ruang harus menjadi panglima dalam setiap proses pembangunan, baik di pusat maupun di daerah.
“Sebelum merencanakan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu. Tata ruang adalah fondasi utama pembangunan,” ujar AHY.
Pertemuan lintas kementerian dan lembaga ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Kepala BRIN Arif Satria, Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian, serta Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai.

Melalui penguatan tata ruang ini, pemerintah berharap seluruh program prioritas nasional dapat berjalan secara inklusif, berkelanjutan, dan bebas konflik, sekaligus menjamin keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup.
(Red)
