HOTMAN PARIS AKHIRNYA MINTA MAAF; PWI DAN DEWAN PERS TEGASKAN PENGHORMATAN TERHADAP MARTABAT WARTAWAN DAN KEMERDEKAAN PERS
-
Jakarta, Perssda Satu News– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyambut baik langkah pengacara Hotman Paris Hutapea yang akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataan yang dinilai merendahkan martabat wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Sebelumnya, PWI Pusat telah menyampaikan keprihatinan mendalam dan penyesalan atas pernyataan tersebut yang berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Senin (20/7/2026), Hotman Paris menyatakan permohonan maaf sebesar-besarnya. “Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers yang mengatakan, ‘lu punya otak enggak sih?’,” ucapnya.
Hotman menjelaskan pernyataan itu terucap karena emosinya terpancing setelah berulang kali ditanya hal yang sama mengenai dugaan agenda tersembunyi penegakan hukum, padahal ia sudah menyatakan tidak memiliki kapasitas menjawab. Meski demikian, ia mengakui sikapnya tidak sepatutnya disampaikan dengan nada merendahkan.
Menyikapi perkembangan ini, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber adalah bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi. Setiap narasumber, termasuk advokat, berhak menjawab atau menolak menjawab, namun wajib menjaga etika dan menghormati profesi wartawan.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
PWI menegaskan tidak memasuki substansi perkara hukum yang terjadi, melainkan semata-mata menjaga marwah profesi agar wartawan dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun. PWI juga mengingatkan advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi, sehingga semestinya saling menghormati.
Selain PWI, Dewan Pers juga turut menyikapi peristiwa ini dengan mengeluarkan pernyataan sikap resmi tertanggal Senin (20/7/2026) yang disampaikan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. Dewan Pers menyesalkan jawaban yang bernada merendahkan tersebut dan mengingatkan bahwa ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan mestinya disampaikan secara rasional dan beretika.
Ada tiga poin sikap Dewan Pers: pertama, menyesalkan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan; kedua, meminta seluruh pihak menghormati wartawan saat menjalankan tugas; ketiga, menegaskan bahwa bertanya, meminta penjelasan, dan konfirmasi adalah bagian kerja jurnalistik yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers .
Terkait permohonan maaf yang disampaikan Hotman Paris, PWI Pusat menilai langkah tersebut penting untuk memulihkan hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta menjaga iklim demokrasi yang sehat. “Kritik terhadap pertanyaan wartawan boleh saja, namun penyampaiannya harus santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” tegas Akhmad Munir.
PWI juga mengingatkan seluruh anggotanya tetap bekerja secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi berkomitmen terus membela dan melindungi setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, atau penghambatan kerja jurnalistik.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan wartawan dapat bekerja tanpa tekanan. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat atas informasi. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bersama untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghargai,” tutup Akhmad Munir.PWI Pusat dan Dewan Pers berharap seluruh elemen bangsa, mulai dari organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, hingga narasumber, bersatu menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar penting demokrasi yang berkeadilan.
Berita disusun untuk redaksi Persada Satu
Sumber: Siaran Pers PWI Pusat, pernyataan Dewan Pers, serta klarifikasi dan permohonan maaf Hotman Paris Hutapea, 18–20 Juli 2026
