OJK Resmi Cabut Izin Paytren, Kantor Tidak Ditemukan dan Tidak Memiliki Pegawai
JAKARTA, PERSADASATU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen yang didirikan Ustad Yusuf Mansur. Pencabutan ini dilakukan karena Paytren terbukti melakukan pelanggaran di sektor pasar modal hingga tidak memiliki pegawai.
Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari mengatakan Paytren terbukti melakukan pelanggaran.
“Pada 8 Mei 2024 OJK menetapkan sanksi administrative berupa pencabutan Izin usaha perusahaan efek sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran,” dikutip dari pengumuman di situs resmi OJK, Selasa (14/05/2024).
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan Paytren di antaranya, kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu, serta tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.
Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai Manajer Investasi Syariah maka PT Paytren Aset Manajemen yang pertama dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan maupun manajer investasi syariah.
Kedua diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi atau jika ada.
Ketiga, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK jika ada.
Keempat, diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan. Sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat (1) dan ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan kegiatan di bidang Pasar Modal.
Kelima, dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.
(Bsh/Red)
