Wacana Perubahan Nama Jawa Barat Menguat, Advokat Dorong Rekonsiliasi Sejarah dan Keadilan Fiskal Lewat Nama “Pasundan”

Wacana Perubahan Nama Jawa Barat Menguat, Advokat Dorong Rekonsiliasi Sejarah dan Keadilan Fiskal Lewat Nama “Pasundan
BANDUNG , PERSADA SATU– Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat kembali mencuat setelah DPRD Jawa Barat membuka ruang pembahasan aspirasi terkait penamaan wilayah pada awal Juli 2026. Tahapan tersebut masih berupa kajian awal dan penyempurnaan naskah akademik, sehingga belum menjadi keputusan final.
Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat dan pemerhati kebijakan publik Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H. menyampaikan pandangannya melalui sebuah pernyataan tertulis yang menekankan pentingnya rekonsiliasi sejarah, penguatan identitas daerah, serta pemerataan pembangunan melalui pendekatan konstitusional.
Dalam keterangannya, Susane menilai perubahan nama dari Jawa Barat menjadi Provinsi Pasundan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan memiliki nilai historis, sosiologis, dan hukum yang perlu dikaji secara komprehensif.
Menurutnya, usulan tersebut memiliki dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Susane, yang mengaku merupakan cicit dari R.A.A. Moehammad Moesa Soeria Kartalegawa, juga mengajak masyarakat melihat kembali sejarah pembentukan Negara Pasundan pada 1947 secara lebih utuh. Menurutnya, perjuangan para tokoh saat itu merupakan upaya memperoleh otonomi daerah dan representasi masyarakat Sunda dalam bingkai konstitusi, bukan gerakan untuk memisahkan diri dari Indonesia.
Ia berpandangan bahwa nama “Pasundan” memiliki makna yang lebih inklusif dibandingkan penyebutan “Sunda” karena merepresentasikan wilayah tempat hidup masyarakat dengan latar belakang yang beragam, sekaligus menjadi simbol kontinuitas sejarah Tatar Pasundan.
Selain aspek sejarah dan budaya, Susane juga menyoroti persoalan ketimpangan fiskal yang dihadapi Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia. Menurutnya, beban pelayanan publik yang tinggi perlu diimbangi dengan kebijakan penataan wilayah dan pembukaan peluang daerah otonomi baru agar distribusi anggaran dari pemerintah pusat menjadi lebih proporsional.
Ia menilai momentum pembahasan perubahan nama daerah dapat menjadi pintu masuk untuk mendorong kajian mengenai pemekaran wilayah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, Susane menyatakan dukungannya terhadap langkah DPRD Jawa Barat yang membuka ruang uji publik dan penyusunan naskah akademik secara transparan. Ia berharap proses tersebut dapat melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, budayawan, tokoh masyarakat, hingga pemerintah, sehingga menghasilkan keputusan yang mempertimbangkan aspek sejarah, budaya, hukum, serta kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu, hingga saat ini DPRD Jawa Barat masih berada pada tahap penjaringan aspirasi dan kajian akademik terkait usulan perubahan nama wilayah tersebut. Setiap keputusan nantinya akan mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melibatkan partisipasi publik.
(Andre Mahesa/Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *