September 17, 2026
Picsart_26-09-17_15-59-16-591

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Serang,PERSADASATU.COM – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan sebagai pilot project mendapatkan respon positif dari pengguna layanan yang mulai terasa manfaatnya secara langsung oleh masyarakat, Kamis (17/9/2026).

PERINTIS yang diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN pada 17 Agustus 2026 lalu sebagai kado Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia menjadi bagian dari tiga transformasi layanan pertanahan yang didorong Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas dan kepuasan masyarakat pengguna layanan.

Hal ini tentu didukung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis sebagai bagian dari transformasi layanan agar semakin mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

Harison menjelaskan, percepatan layanan tentu tidak dapat dilakukan oleh BPN sendiri. Proses ini membutuhkan peran atau kolaborasi dari seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Bapenda, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga kelengkapan administrasi yang kemudian ditindaklanjuti kembali oleh Kantor Pertanahan.

Menurutnya, penerapan PERINTIS juga tidak akan berhenti hanya pada Kantah Kota Tangerang Selatan, layanan ini selanjutnya diharapkan dapat diterapkan di Kantor Pertanahan lainnya di Provinsi Banten hingga nasional. Untuk itu, dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong keberlanjutan transformasi layanan pertanahan.

“Dengan layanan PERINTIS atau peralihan 10 hari ini, bisa mendorong perbaikan tata kelola di semua aspek, baik yang di internal BPN, tentu saja, dan juga mitra-mitra eksternal strategis lainnya. Dengan demikian, tata kelola pembuatan akta juga menjadi lebih baik dan lebih pasti, begitu pula tata kelola validasi BPHTB untuk optimalisasi penerimaan PAD di daerah juga menjadi lebih baik. Jadi, meskipun berjenjang terus disempurnakan, langkah untuk melakukan proses sebagaimana dalam layanan peralihan 10 hari ini harus mendapatkan dukungan dari semua pihak, karena pada akhirnya ditujukan sebesar-besarnya kepentingan masyarakat penerima layanan,” ujar Harison.

Sementara itu, salah satu mitra BPN dalam proses layanan pertanahan, PPAT Genio Ladyan Finasisca turut merasakan manfaat penerapan PERINTIS. Ia menyampaikan bahwa proses Peralihan hak yang ditanganinya dapat selesai bahkan kurang dari 10 hari.

“Kantah Kota Tangerang Selatan telah membantu saya, untuk menjalankan proses balik nama bahkan tidak sampai 10 hari. Salah satu contoh, kami menjalankan proses balik nama sekitar delapan hari dan sertipikatnya sudah selesai kami terima untuk kemudian diserahkan kepada pemiliknya,” tuturnya.

Genio menambahkan, penerapan PERINTIS membawa sejumlah penyesuaian dalam proses kerja PPAT. Salah satunya adalah pengaturan manajemen waktu dan tahapan proses, mulai dari pembayaran pajak, penjadwalan akad hingga penyampaian berkas ke BPN paling lambat satu hari setelah akad dilaksanakan. (HUMAS BPN BANTEN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow by Email
YouTube
Instagram
WhatsApp
Tiktok