STRANAS PK VERIFIKASI IMPLEMENTASI PENGUATAN INTEGRITAS LAYANAN PERTANAHAN DI EMPAT KANTOR PERTANAHAN PROVINSI BANTEN
0STRANAS PK VERIFIKASI IMPLEMENTASI PENGUATAN INTEGRITAS LAYANAN PERTANAHAN DI EMPAT KANTOR PERTANAHAN PROVINSI BANTEN
SERANG , PERSADA SATU– Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan implementasi penguatan integritas layanan pertanahan di empat Kantor Pertanahan Provinsi Banten. Kegiatan berlangsung pada Rabu hingga Kamis (24–25 Juni 2026) yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
Kegiatan verifikasi ini didampingi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan upaya mitigasi risiko korupsi pada sektor pertanahan berjalan secara efektif, khususnya melalui transformasi digital yang menjadi strategi utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui program ini, layanan publik di sektor pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai lembaga yang bertugas memantau dan mengevaluasi, Stranas PK KPK berperan dalam melakukan verifikasi terhadap penerapan digitalisasi layanan, peningkatan transparansi, penyederhanaan proses bisnis, serta penguatan tata kelola pelayanan publik.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis menjelaskan bahwa kunjungan tim verifikasi merupakan bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan yang telah diterapkan di seluruh lingkungan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.
“Tim Stranas PK pada prinsipnya datang untuk melakukan verifikasi lapangan, melihat langsung bagaimana sebenarnya kita melakukan mitigasi layanan yang dapat membuat pelayanan pertanahan semakin berintegritas,” ujar Harison dalam kesempatan tersebut.
Menurutnya, aspek utama yang menjadi perhatian utama dalam verifikasi adalah implementasi layanan pertanahan berbasis digital. Melalui sistem digital, proses pelayanan diharapkan dapat berjalan lebih transparan, terdokumentasi dengan baik, serta mampu mengurangi potensi interaksi langsung antara masyarakat dengan petugas yang berisiko menimbulkan penyimpangan pelayanan.
“Yang pertama dilihat adalah proses digitalisasinya. Apakah layanan-layanan ini sudah tersedia secara digital sehingga potensi masyarakat bertemu langsung dengan petugas di kantor semakin berkurang dan seluruh proses dapat dilakukan melalui sistem,” jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono menyampaikan bahwa kegiatan verifikasi ini tidak hanya bertujuan menilai kesesuaian implementasi layanan digital dengan regulasi yang berlaku, tetapi juga menjadi sarana evaluasi untuk terus menyempurnakan sistem pelayanan agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan, terdapat tiga aspek krusial yang menjadi fokus utama dalam perbaikan kualitas layanan pertanahan, yakni kepastian prosedur, kepastian waktu penyelesaian layanan, serta kepastian biaya. Ketiga aspek ini diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus menutup berbagai celah potensi penyimpangan melalui penyempurnaan sistem dan inovasi pelayanan di setiap unit kerja Kantor Pertanahan.
Kegiatan ini juga turut didampingi oleh jajaran pimpinan pusat, antara lain Sesditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Sudaryanto, Kasubdit Pengembangan Layanan Pertanahan Mohamad Gugus Perdana, serta Firman Ariefiansyah Singagerda selaku Kepala Subdirektorat Pemetaan dan Pengelolaan Model Dasar dan Ruang beserta seluruh tim pendukung.
(Hum Btn/Diedit Red)
