Polres Tangsel Grebek Warung Diduga Jual Obat Golongan G Ilegal, Dua Orang Diamankan

Polres Tangsel Grebek Warung Diduga Jual Obat Golongan G Ilegal, Dua Orang Diamankan

Tangsel, Persadasatu.com – Polres Tangerang Selatan menggerebek sebuah warung yang diduga menjual obat golongan G ilegal di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, pada Rabu (24/6) malam.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 19.28 WIB tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan aktivitas penjualan obat-obatan ilegal.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat golongan G ilegal di wilayah hukum Polres Tangsel.

Menurutnya, tidak ada toleransi bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran maupun penjualan narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Polres Tangsel serius memberantas peredaran obat daftar G ilegal,” tegas AKBP Boy Jumalolo.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dan obat golongan G ilegal dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Mohon dukungan masyarakat untuk melaporkan tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal,” ujarnya.

Saat ini, kedua orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan guna proses penyelidikan dan pengembangan kasus. (Jul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *