Rapat Paripurna DPRD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 Sukabumi Resmi Siap Ditetapkan Menjadi Perda

Rapat Paripurna DPRD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 Sukabumi Resmi Siap Ditetapkan Menjadi Perda

PERSADA SATU News| Daerah

SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Asep Japar memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi seluruh syarat dan siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), menyusul selesainya seluruh tahapan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepastian ini disampaikan Bupati saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna, Selasa (28/7/2026). Dalam rapat tersebut, selain membahas pengambilan keputusan atas hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda APBD 2025, juga disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati terkait perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Dalam pemaparannya, H. Asep Japar menjelaskan bahwa dokumen Raperda yang sebelumnya telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD telah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Lebih lanjut disampaikan, seluruh catatan dan masukan yang tercantum dalam hasil evaluasi gubernur telah dibahas secara mendalam dan tuntas bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kesepakatan yang tercapai menjadi dasar diterbitkannya keputusan pimpinan DPRD sebagai tahapan akhir sebelum Raperda tersebut resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Seluruh tahapan prosedural telah dilalui sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil evaluasi yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi juga sudah kita tindaklanjuti dan bahas bersama seluruh elemen DPRD, sehingga saat ini Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sudah siap untuk ditetapkan menjadi Perda,” tegas Bupati.

Bupati turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi, keterbukaan, dan kerja sama yang terjalin erat selama proses pembahasan dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah ini.

Ia berharap pengesahan Perda ini tidak sekadar menjadi pemenuhan kewajiban administratif belaka, melainkan semakin memperkokoh komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

“Semoga penetapan Perda ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus menjadi landasan kokoh untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah: Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah bagi seluruh masyarakat,” pungkas H. Asep Japar.

Peliput: Andri M
Redaksi Persada Satu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *