Polsek Pagedangan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Peredaran Miras
Pagedangan, Persadasatu.com – Polsek Pagedangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Cicayur 2, Kelurahan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/5/2026).
Laporan tersebut diterima melalui layanan pengaduan 110 Polres Tangerang Selatan sekitar pukul 18.48 WIB dari seorang warga bernama Bapak Ade Johan. Dalam laporannya, pelapor menyampaikan keresahan warga akibat adanya sejumlah pemuda yang diduga dalam pengaruh minuman keras dan membuat keributan di lingkungan sekitar.
Adapun lokasi yang dilaporkan berada di kawasan Cicayur 2, Kelurahan Pagedangan, tepatnya di depan Indomaret samping mebel kusen.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB, Pawas Polsek Pagedangan IPDA Bobby Ady Saputra, S.H bersama piket fungsi langsung mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan. Di lokasi, petugas bertemu dengan pemilik toko jamu berinisial AFRINALDI dan melakukan pemeriksaan terkait kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat.
Selanjutnya, Polsek Pagedangan berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Pagedangan untuk penanganan lebih lanjut. Dari hasil pengecekan, Satpol PP Kecamatan Pagedangan kemudian mengamankan sejumlah minuman keras yang ditemukan di lokasi tersebut.
Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada pemilik usaha agar tidak menjual minuman keras tanpa dilengkapi izin sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kapolsek Pagedangan AKP Galan Adid Dharmawan, S.T.K., S.I.K menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pagedangan. (Jul)
