Persadasatu.com, Tangerang – Polsek Legok Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras Daftar G tanpa izin edar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MYA (23) di kawasan Lampu Merah Pertigaan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 480 butir obat jenis Eximer, 4 strip Tramadol atau sebanyak 40 butir, serta satu buah celana pendek berwarna abu-abu.
Kapolsek Legok AKP Toto Riyanto, S.H. menerangkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli obat keras Daftar G jenis Eximer dan Tramadol.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Legok melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan MYA,” ujar AKP Toto di Mapolsek Legok, Selasa (22/9/2026).
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 480 butir Eximer dan 4 strip Tramadol (40 butir). Berdasarkan keterangan sementara, MYA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial M (DPO) yang disebut beralamat di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2026, sebagai upaya Polres Tangerang Selatan dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta obat-obatan keras ilegal di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. (Jul)
