MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Pertegas Perlindungan Wartawan

MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Pertegas Perlindungan Wartawan

Jakarta,persadasatu.com-Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas makna perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers ditempuh.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pengucapan Putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin. MK menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dikenakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Pendekatan tersebut dinilai sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Sebelumnya, Pasal 8 UU Pers hanya menyebutkan bahwa “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” tanpa penjelasan yang konkret. Menurut MK, norma tersebut bersifat deklaratif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan bahwa tanpa pemaknaan yang jelas, pasal tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan secara hukum tanpa melalui mekanisme khusus yang telah diatur dalam UU Pers. Oleh karena itu, MK menilai perlunya penegasan bahwa setiap persoalan yang bersumber dari karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers.

Mahkamah juga menyoroti masih adanya wartawan yang menghadapi tuntutan pidana maupun perdata akibat menjalankan fungsi jurnalistiknya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu kriminalisasi pers, mengingat kerja jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, dan sosial.

“Perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif,” tegas Mahkamah dalam pertimbangannya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan media nasional Rizky Suryarandika. MK menilai dalil para pemohon beralasan menurut hukum. Namun demikian, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan berpendapat permohonan seharusnya ditolak.

Sementara itu, dalam putusan terpisah Perkara Nomor 192/PUU-XXIII/2025, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Yayang Nanda Budiman terkait perluasan definisi wartawan. Pemohon meminta agar kolumnis dan kontributor lepas dimasukkan sebagai wartawan yang dilindungi UU Pers.

MK menegaskan bahwa kolumnis dan kontributor lepas tidak termasuk wartawan profesional sebagaimana dimaksud dalam UU Pers, karena tidak bekerja secara tetap di perusahaan pers serta tidak terikat pada organisasi profesi dan kode etik jurnalistik.

Melalui dua putusan tersebut, MK menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan substantif bagi wartawan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pers, guna menjaga kemerdekaan pers dan mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

 

( Hum MK )

Editor Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *