Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Tahun 2019 Resmi Diterima, Polres Serang Lakukan Penyelidikan

Presisi
SERANG, Persada Satu– Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Polres Serang resmi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang diduga terjadi pada 2019 di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban masih berusia anak dan dititipkan kepada salah seorang kerabat ibunya berinisial SA. Saat itu, ibu korban bekerja di Timur Tengah sebagai pekerja migran.
“Korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada tetangga dan keluarganya. Informasi tersebut sempat disampaikan ke Polsek Tirtayasa, namun belum dibuat Laporan Polisi karena pihak keluarga masih mengurus hasil visum sehingga penyampaiannya masih sebatas informasi,” ujar Maruli, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, setelah informasi tersebut kembali mencuat, Polres Serang bergerak cepat memberikan pendampingan kepada keluarga korban agar dapat menempuh jalur hukum secara resmi.
Pihak kepolisian memfasilitasi kakak korban untuk membuat laporan polisi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak serta dugaan pengancaman yang dilakukan terlapor kepada korban.
“Kami akan memberikan pelayanan terbaik kepada korban dan keluarganya serta melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan seluruh informasi yang diperlukan guna mengungkap perkara ini secara profesional,” tegas Maruli.
Sementara itu, kakak korban, Bunga Anggraeni, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah menerima laporannya dan memberikan pendampingan.
“Saya datang hari ini untuk melaporkan kasus yang dialami adik saya pada tahun 2019. Terima kasih kepada bapak-bapak polisi yang sudah sigap membantu dan mendengarkan laporan saya. Harapan saya, pelakunya segera ditemukan dan dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Polda Banten menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut untuk segera menyampaikannya kepada Polsek Tirtayasa, Polres Serang, atau Polda Banten guna membantu proses penyelidikan.
( Humas Polda Btn /Editor Redaksi)
