August 21, 2026
30-1-Jubir-KPK

JAKARTA, PERSADASATU.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan praktik-praktik korupsi terjadi di ruang pendidikan menyusul tertangkapnya Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tapi juga penanaman nilai dan karakter.

“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Budi mengatakan, OTT yang menjerat Akhmad Sodiq ini terkait pengondisian penerimaan mahasiswa baru.

“Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta Rupiah,” ujarnya. Budi juga mengatakan, KPK menangkap 14 orang di Jakarta dan Purworejo dalam OTT tersebut.

Dari jumlah tersebut, 2 orang yang diamankan di Jakarta dan langsung dilakukan permintaan keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan 12 orang yang diamankan di Purworejo, menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.

Lalu, 7 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk permintaan keterangan lebih lanjut. “Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang,” ucap dia. Sebelumnya, KPK menangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dalam OTT sejak Kamis (20/8/2026).

“Rektor dan beberapa pihak lainnya dari Unsoed,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/8/2026). KPK biasanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status tersangka dari sejumlah pihak yang terjaring OTT.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow by Email
YouTube
Instagram
WhatsApp
Tiktok