JWI Sukabumi Raya Dorong Pemberitaan Berimbang Soal Pasangan Lansia di Desa Cibadak
JWI Sukabumi Raya Dorong Pemberitaan Berimbang Soal Pasangan Lansia di Desa Cibadak

Persada Satu | Sukabumi – Polemik pemberitaan mengenai pasangan lanjut usia (lansia), Mail (98) dan Iin (81), warga Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, yang disebut belum pernah menerima bantuan sosial, mendapat perhatian dari Jurnalis Warga Indonesia (JWI) Sukabumi Raya. Organisasi tersebut mendorong agar informasi yang berkembang disajikan secara berimbang dengan menghadirkan penjelasan dari seluruh pihak terkait, khususnya Pemerintah Desa Cibadak.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan, pasangan lansia tersebut telah masuk dalam kategori Desil 5, sehingga secara administratif berpotensi diusulkan sebagai penerima berbagai program bantuan sosial. Dinas Sosial juga menyebut proses pendataan dan pengusulan dilakukan melalui pemerintah desa, Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos), serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Menindaklanjuti informasi tersebut, JWI Sukabumi Raya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Cibadak, H. Sajidin. Dalam keterangannya, ia membantah anggapan bahwa Mail dan Iin sama sekali tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah.
Menurut H. Sajidin, berdasarkan data administrasi dan dokumentasi yang dimiliki Pemerintah Desa Cibadak, pasangan lansia tersebut telah beberapa kali menerima bantuan sesuai program yang berlaku pada masanya. Ia menegaskan bahwa data tersebut dapat dipertanggungjawabkan sebagai bukti bahwa pemerintah desa telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Saya sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang menurut saya terkesan membesar-besarkan persoalan tanpa menghadirkan keterangan dari pemerintah desa secara berimbang. Sebagai kepala desa, saya bukan hanya memiliki tanggung jawab administratif, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat dan kepada Tuhan. Tidak mungkin apabila ada warga yang memang berhak menerima bantuan kemudian sengaja tidak kami bantu,” tegas H. Sajidin.
Ia menambahkan, pemerintah desa senantiasa mengusulkan warga yang memenuhi syarat sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Namun, keputusan akhir mengenai penetapan penerima bantuan sosial tetap berada pada instansi yang berwenang setelah melalui proses verifikasi.
JWI Sukabumi Raya menilai bahwa setiap informasi terkait pelayanan publik, khususnya bantuan sosial, perlu disampaikan secara objektif dan berdasarkan data dari semua pihak yang berkepentingan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selain itu, JWI berharap Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Desa Cibadak, Puskesos, pendamping PKH, dan instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan terhadap kondisi terkini Mail dan Iin. Apabila hasil verifikasi menunjukkan keduanya memenuhi seluruh persyaratan, maka bantuan sosial maupun program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) diharapkan dapat segera direalisasikan.
JWI menegaskan bahwa tujuan pemberitaan bukan untuk menyudutkan atau menyalahkan pihak tertentu, melainkan mendorong perbaikan tata kelola pendataan, transparansi, serta percepatan pelayanan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Organisasi tersebut juga mengajak seluruh insan pers untuk terus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalisme, dan keberimbangan, sehingga setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Andri M/Red)
