Ingin Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Ini Syarat dan Prosedurnya
Jakarta,persadasatu.com– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengimbau masyarakat yang ingin mensertipikatkan tanah untuk pertama kali agar memahami dan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Pengurusan sertipikat tanah kini dapat dilakukan secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa harus menggunakan jasa perantara.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam pendaftaran tanah.
Selain itu, masyarakat juga diminta melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai dasar penelitian data yuridis, bukan sebagai bukti kepemilikan hak.
Dalam kondisi tertentu, terutama jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga harus melengkapi dokumen perpajakan seperti SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai aturan yang berlaku.
Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama minimal 20 tahun berturut-turut. Proses ini harus didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya sebagai bagian dari penelitian data yuridis.
Selain data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik melalui proses pengukuran bidang tanah. Pemohon diwajibkan memasang tanda batas serta memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 guna menjamin kepastian letak dan luas tanah.
Setelah seluruh proses pengumpulan dan penelitian data selesai, Kantor Pertanahan akan melakukan pencatatan dalam buku tanah serta menerbitkan sertipikat sebagai alat bukti hak yang memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Terkait biaya, seluruh proses pendaftaran tanah dikenakan tarif melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di perangkat Android dan iOS.
Untuk mempermudah layanan, ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan bagi masyarakat yang mengurus sertipikat secara mandiri. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi ATR/BPN, termasuk layanan pengaduan WhatsApp.

Dengan melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan, diharapkan proses sertipikasi tanah berjalan lancar dan mampu memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah.
(Hum/Red)
