GEMAPTAS TAWAF Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, BPN Banten Sosialisasikan 5 Tahapan Penting
SERANG,persadasatu.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten terus mempercepat sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset umat. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menargetkan percepatan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia melalui kolaborasi lintas sektor.

Program tersebut menunjukkan hasil yang menggembirakan. Secara nasional, jumlah bidang tanah wakaf yang berhasil didaftarkan mengalami peningkatan hingga 206 persen pada periode 2017–2025 dibandingkan periode sebelumnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari BPN, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), pemerintah daerah, para nazir, hingga masyarakat.
Sebagai bentuk nyata percepatan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Banten bersama para pemangku kepentingan melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPTAS TAWAF). Kegiatan diawali di Kabupaten Tangerang dan dilanjutkan secara serentak di wilayah Serang Raya, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, serta Kabupaten Lebak melalui pemasangan tanda batas tanah wakaf yang dipantau secara daring.
“Sudah, semuanya prinsipnya sudah melaksanakan. Tinggal kita tunggu hasil kolaborasinya di lapangan dalam bentuk capaian. Jadi kita ingin melihat capaiannya seperti apa, manfaatnya seperti apa. Dengan cara-cara seperti ini, mudah-mudahan lebih cepat berproses dan lebih cepat berhasil,” ujar Harison.
Dalam kesempatan tersebut, Harison juga mengingatkan pentingnya masyarakat memahami prosedur sertipikasi tanah wakaf agar proses pengurusan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Adapun proses pendaftaran tanah wakaf terdiri dari lima tahapan utama. Tahap pertama adalah penetapan nazir, yaitu pihak yang ditunjuk oleh wakif untuk mengelola dan menjaga aset wakaf. Nazir dapat berupa perseorangan, organisasi, maupun badan hukum.
Tahap kedua adalah persiapan dokumen wakaf, meliputi identitas wakif, identitas nazir, identitas saksi, dokumen kepemilikan tanah, serta persyaratan lainnya. Pengajuan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama.
Tahap ketiga yakni pelaksanaan ikrar wakaf, yang dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), biasanya Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dengan menghadirkan wakif, nazir, dan dua orang saksi.
Selanjutnya pada tahap keempat, PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti sah pelaksanaan wakaf. Dokumen tersebut menjadi dasar utama dalam proses pendaftaran tanah wakaf.
Tahap terakhir adalah pendaftaran tanah wakaf ke Kantor Pertanahan. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, dilakukan pemeriksaan, pengukuran, dan pendaftaran hingga diterbitkan Sertipikat Tanah Wakaf sebagai jaminan kepastian hukum atas aset wakaf tersebut.

Melalui percepatan sertipikasi dan program GEMAPTAS TAWAF, BPN Provinsi Banten berharap semakin banyak tanah wakaf yang memiliki legalitas resmi sehingga terlindungi dari potensi sengketa serta dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat dan masyarakat luas.
(Humas BPN Banten/Red)
