Persada Satu News – Serang
Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten beserta delapan Kantor Pertanahan se‑Provinsi Banten berhasil meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Penghargaan tersebut diserahkan di Pendopo Gubernur Banten pada Kamis (5/11/2026).
Tahun ini menjadi kali pertama jajaran Kantor Pertanahan se‑Banten mengikuti hingga menyelesaikan seluruh rangkaian monitoring dan evaluasi (monev) termasuk tahapan visitasi yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Banten.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Imron Mahrus menyampaikan, dari 161 badan publik peserta monev tahun ini sebanyak 120 badan publik dinyatakan berhasil meraih penghargaan. Penilaian itu berlandaskan Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Penilaian tersebut diharapkan mendorong badan publik memenuhi kewajiban memberikan akses informasi serta menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi publik.
Gubernur Provinsi Banten, Andra Soni memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Banten atas pelaksanaan monev dan upaya peningkatan keterbukaan informasi publik. Ia mengingatkan agar keterbukaan informasi tidak hanya dilakukan saat mengikuti penilaian, melainkan menjadi budaya kerja sehari‑hari dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan hanya terbuka ketika ada penilaian atau pemeringkatan keterbukaan informasi. Keterbukaan harus menjadi budaya kerja dan menjadi bagian dari integritas setiap penyelenggara badan publik,” ujar Andra Soni.
Sejalan arahan Gubernur, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Banten, Adhi Maskawan menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Banten atas kesempatan mengikuti keseluruhan proses monev. Baginya penghargaan ini bukan sekadar apresiasi, melainkan pengingat seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas penyediaan informasi publik khususnya layanan pertanahan dan tata ruang.
“Harapannya ke depan kita akan selalu memberikan informasi secara berkesinambungan, terbuka, bukan hanya saat penilaian. Hal ini menjadi motivasi kami untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat,” tutur Adhi Maskawan.
Proses monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 menggunakan enam indikator utama penilaian: kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana‑prasarana, komitmen organisasi, serta digitalisasi. Keenam indikator tersebut menjadi tolok ukur kemampuan badan publik menyediakan informasi berkualitas, melayani permintaan informasi secara optimal, serta memanfaatkan teknologi digital demi kemudahan akses masyarakat.
Kanwil BPN Banten bersama delapan Kantor Pertanahan se‑Banten berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi sebagai bagian peningkatan kualitas pelayanan publik. Komitmen itu tidak hanya untuk memenuhi standar penilaian, agar masyarakat dapat memperoleh informasi pertanahan dan tata ruang secara mudah, cepat, tepat, dan transparan.
Penghargaan ini diharapkan menjadi penyemangat seluruh jajaran BPN Banten untuk terus berbenah menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin profesional, berintegritas, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
(Redaksi Persada Satu News)
#PenghargaanKIP2026 #BPNBanten #KeterbukaanInformasi #TransparansiPelayanan #PemerintahProvinsiBanten
Humas ATR/BPN. Btn/Editor.Redaksi.
