PERSADA SATU News| SERANG — Guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan kepastian hukum atas aset pertanahan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, didampingi Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, melakukan penyerahan sertipikat tanah secara langsung dari rumah ke rumah di Desa Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan usai penyelenggaraan sosialisasi program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagai bukti nyata komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, dan dekat dengan akar rumput.

Sebanyak 10 sertipikat diserahkan secara simbolis dalam kesempatan tersebut. Rinciannya, lima sertipikat merupakan hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat setempat, dan lima sertipikat lainnya adalah pengesahan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Jami-Annajah.
Salah satu warga penerima sertipikat PTSL, Mahrus, mengaku sangat lega dan bersyukur karena akhirnya tanah yang ia miliki kini memiliki payung hukum yang jelas. Ia menilai proses pengurusan berjalan sangat baik, tanpa hambatan, dan yang paling penting gratis sesuai ketentuan program.
“Prosesnya mudah, cepat, dan sama sekali tidak dipungut biaya. Pelayanan yang diberikan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang sangat responsif dan bisa dipercaya. Kami tenang sekarang karena tanah ini sudah jelas statusnya untuk masa depan keluarga,” ungkap Mahrus dengan gembira.

Kebahagiaan dan rasa syukur yang sama juga disampaikan oleh salah satu nadzir atau pengelola tanah wakaf Masjid Jami-Annajah. Ia menjelaskan, aset wakaf yang dulunya berupa lahan sawah produktif ini kini statusnya sah dan tercatat resmi negara. Proses penerbitan sertipikat berjalan sangat singkat, hanya sekitar satu bulan, dan tanpa pungutan biaya tambahan sepeser pun.
“Alhamdulillah, sekarang tanah wakaf ini sudah bersertipikat atas nama wakaf. Insyaallah manfaatnya bisa terus dirasakan umat dari generasi ke generasi. Tidak ada lagi kekhawatiran aset ini akan terganggu statusnya,” ujarnya.
Kepala Kanwil Banten, Harison Mocodompis, dalam arahannya mengajak seluruh perangkat desa, nadzir, dan pengelola aset wakaf untuk menjadi mitra aktif dalam mempercepat sertifikasi tanah, baik milik perorangan maupun aset keagamaan. Menurutnya, kelengkapan administrasi adalah kunci utama menjaga amanah tanah agar tidak menimbulkan sengketa atau persoalan di kemudian hari.
“Khusus untuk tanah wakaf, jangan berhenti hanya pada ikrar lisan saja. Pastikan batas-batas tanahnya jelas, administrasi lengkap, hingga proses terbit sertipikatnya. Sengketa tanah wakaf masih sering terjadi di banyak tempat karena lemahnya administrasi. Karena itu, langkah di Desa Toyomerto ini sangat tepat agar aset umat tetap terjaga dan bermanfaat selamanya,” tegas Harison.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Kanwil BPN Banten dan Kantah Serang yang dinilainya sangat responsif dan serius membantu masyarakat. Ia berharap aset wakaf yang dulunya berupa sawah produktif ini tetap dijaga dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mendukung operasional serta pembangunan sarana ibadah.
“Sertipikat ini adalah bukti sah amanah umat. Tolong dijaga baik-baik dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan bersama. Langkah pelayanan dari rumah ke rumah ini patut dijadikan contoh agar kehadiran negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” pungkas Jazuli.
— Red| Sumber: Humas BPN Banten
