Kementerian ATR/BPN Tegaskan: Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan Mengubah Tanah Adat Menjadi Tanah Negara


JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan kejelasan tujuan program pendaftaran tanah ulayat, guna menghilangkan kekhawatiran yang berkembang di masyarakat. Kebijakan ini sama sekali tidak bertujuan menjadikan tanah adat sebagai tanah negara, melainkan bentuk perlindungan hukum negara terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
Penegasan ini disampaikan Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, saat kunjungan lapangan dan monitoring pendaftaran tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Kamis (9/7/2026).
“Pemerintah menegaskan: tidak ada niat maupun kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, dan tidak pula memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan hak masyarakat adat. Tujuan tunggalnya adalah melindungi kepemilikan masyarakat adat selaku pemilik asli tanah tersebut. Sama sekali tidak ada upaya menghilangkan hak adat,” ujar Rezka.

Penyelarasan Hukum, Bukan Menghapus Nilai Adat
Rezka menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat adalah langkah menyelaraskan sistem hukum adat dengan hukum pertanahan nasional, tanpa mengurangi atau menghilangkan nilai-nilai warisan leluhur yang telah dijalankan turun-temurun.
“Ini wujud kehadiran negara: memastikan hak adat tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan di masa kini. Selain itu, pendaftaran ini sepenuhnya merupakan hak masyarakat adat, bukan kewajiban. Keputusan untuk mendaftar sepenuhnya berada di tangan pemegang hak adat,” tambahnya.
Manfaat Pendaftaran Tanah Ulayat
Tanah ulayat yang telah terdaftar dan tersertipikasi memberikan perlindungan menyeluruh, antara lain:
Memberikan kepastian hukum hak milik masyarakat hukum adat
Mencegah sengketa, konflik, dan tumpang tindih klaim atas lahan Melindungi aset agar tidak beralih kepemilikan secara tidak sah
Menjamin hak atas tanah tetap terjaga hingga untuk generasi mendatang
“Tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian identitas, sosial, budaya, dan spiritual masyarakat adat. Pendaftarannya ibarat membangun benteng pertahanan: agar tanah ini tetap milik kalian, hari ini maupun untuk anak cucu nanti,” pungkas Rezka.
Kegiatan monitoring ini juga dihadiri jajaran Kanwil BPN Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, dan warga setempat. Seluruh pihak berdialog untuk menyamakan pemahaman batas wilayah adat, status tanah, serta langkah percepatan pendaftaran di lokasi.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN
Siaran Pers Nomor: 24/SP/VII/BH/2026, 14 Juli 2026
Penyesuaian & Penerbitan: Persada Satu
Apakah judul, alur berita, dan penyesuaian untuk format Persada Satu sudah sesuai dengan yang Anda harapkan?
