Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah, Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Lindungi Aset Umat
![]()
Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah, Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Lindungi Aset Umat
JAKARTA, Persada Satu – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan perlindungan aset organisasi keagamaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Al Jam’iyatul Washliyah mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf, tanah aset organisasi, serta asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan.
Nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, dalam rangkaian Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah yang berlangsung di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan agar tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang.
“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Nusron.
Melalui kerja sama tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan bersinergi dalam percepatan pendaftaran tanah wakaf dan aset organisasi, pendampingan penyelesaian persoalan pertanahan, serta penguatan koordinasi dalam menjaga dan melindungi aset organisasi keagamaan.
Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat legalisasi berbagai aset yang selama ini belum terdokumentasi maupun belum memiliki sertipikat.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Namun hingga saat ini baru sekitar 58,76 persen yang telah bersertipikat.
Pemerintah menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia sebagai bagian dari program prioritas di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Nusron, kendala utama dalam sertipikasi tanah wakaf bukan karena minimnya niat masyarakat untuk mengurus legalitas, melainkan persoalan administrasi, dokumen yang tidak lengkap, hingga munculnya sengketa akibat pergantian generasi pengelola.
“Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,” katanya.
Selain percepatan sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan berbagai terobosan untuk mendorong pengembangan wakaf produktif tanpa menghilangkan fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan manfaat ekonomi aset wakaf bagi kesejahteraan umat sekaligus menjamin perlindungan hukumnya.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut dihadiri para pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari berbagai daerah di Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.
(Red/Persada Satu)

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah, Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Lindungi Aset Umat
Pemerintah menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia sebagai bagian dari program prioritas di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.