Polda Banten Tegaskan Tak Ada Kuota Khusus dalam Penerimaan Taruna Akpol 2026
SERANG,PERSADASATU.COM – Polda Banten memastikan proses penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti seleksi.
Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa seluruh tahapan rekrutmen anggota Polri mengedepankan prinsip BETAH, yaitu Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.
“Seluruh proses rekrutmen berjalan dengan prinsip BETAH. Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun, serta tidak ada ruang bagi praktik percaloan dalam seleksi ini,” ujar Maruli, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, keberhasilan peserta dalam mengikuti seleksi sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan, kesiapan, dan hasil yang dicapai pada setiap tahapan tes. Karena itu, para calon peserta diminta untuk percaya pada kemampuan diri sendiri dan tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan.
Menurutnya, kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri hanya dapat diraih melalui kerja keras, disiplin, dan kompetensi yang dimiliki masing-masing peserta.
Lebih lanjut, Maruli menegaskan bahwa penerimaan Taruna dan Taruni Akpol Tahun Anggaran 2026 hanya dilakukan melalui jalur reguler yang diselenggarakan oleh SSDM Polri.
“Penerimaan Akpol Tahun Anggaran 2026 tidak mengenal jalur khusus, kuota Mabes, maupun kuota lainnya. Seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polda Banten berharap pelaksanaan rekrutmen anggota Polri Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan calon-calon anggota Polri yang unggul, profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan komitmen tersebut, Polda Banten mengajak masyarakat untuk mendukung proses seleksi yang bersih dan objektif serta melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran atau praktik percaloan selama tahapan penerimaan berlangsung.
(Humas PB/Redaksi)
