Peringatan HUT ke-18 KAI & Raker Nasional II 2026: Dr. Surya Wahyu Danil Tegaskan Independensi Advokat dan Desak Percepatan RUU Advokat

Peringatan HUT ke-18 KAI & Raker Nasional II 2026: Dr. Surya Wahyu Danil Tegaskan Independensi Advokat dan Desak Percepatan RUU Advokat

JAKARTA,persadasatu.com- , 30 Mei 2026 – Kongres Advokat Indonesia (KAI) merayakan Hari Ulang Tahun ke-18 sekaligus menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional II Tahun 2026 di Hotel Tavia Heritage, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2026). Acara dua tujuan ini dihadiri para pimpinan pusat dan daerah, serta berbagai unsur pemangku kepentingan hukum, dan menjadi momen untuk mempertegas jati diri organisasi serta merumuskan langkah strategis ke depan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah KAI Sumatera Utara, Dr. Surya Wahyu Danil, SH, MH, dalam pidatonya menegaskan, eksistensi KAI selama hampir dua dekade merupakan bukti nyata peran organisasi dalam menjaga marwah hukum nasional, yang senantiasa berjalan bebas dari intervensi kekuasaan maupun kepentingan kelompok tertentu.

“Kami berdiri dan berkembang berlandaskan amanat pendiri organisasi, almarhum Adnan Buyung Nasution, dan di bawah arahan Presiden KAI Dr. H. Nasrullah, SH, MH, prinsip kemandirian, tata kelola bersih, serta etika profesi selalu menjadi landasan utama,” ujarnya.

Ia juga menyoroti aturan organisasi yang membatasi masa jabatan pimpinan hanya satu periode selama lima tahun, sebagai bentuk komitmen nyata terhadap proses regenerasi kepemimpinan dan mencegah penumpukan kekuasaan.

Independensi Tanpa Campur Tangan Kekuasaan

Salah satu poin utama yang disampaikan adalah prinsip kemandirian yang menjadi jiwa organisasi. Menurut Dr. Surya, KAI adalah wadah profesi yang berdiri tegak tanpa harus tunduk pada arahan dari lembaga eksekutif maupun legislatif.

“Dalam memberikan pendapat hukum, pertimbangan, maupun pandangan terhadap kebijakan negara, kami tidak pernah membawa titipan kepentingan siapa pun. Tidak ada campur tangan kekuasaan dalam menentukan sikap organisasi, itu yang membuat kami bisa bekerja secara objektif,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar para pengurus tidak merangkap jabatan strategis di lembaga pemerintahan atau kekuasaan, karena hal itu berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi kepercayaan publik. “Kalau advokat juga menjabat posisi di lembaga kekuasaan, bagaimana ia bisa membela masyarakat secara adil dan netral? Itu yang kami jaga dengan tegas,” tambahnya.

Hasil Raker Nasional: Sepakati Agenda Prioritas 2026–2027

Dalam sesi Rapat Kerja Nasional II 2026, para peserta dari seluruh wilayah Indonesia bersepakat menetapkan sejumlah agenda kerja utama untuk tahun berjalan dan tahun depan, di antaranya:

1. Menggencarkan komunikasi dan advokasi untuk mendesak DPR RI mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Advokat yang hingga kini masih tertunda di Badan Legislasi.

2. Melakukan penyusunan ulang dan penyempurnaan Kode Etik Advokat agar sesuai dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan zaman, sehingga tidak menimbulkan penafsiran ganda dalam praktik.

3. Memperkuat jaringan kerja sama dengan lembaga penegak hukum, akademisi, dan organisasi profesi lain untuk menyamakan persepsi dan standar kerja.

“Kode etik harus jelas dan tegas, dan advokat juga butuh perlindungan hukum saat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, supaya tidak mudah diserang atau ditindak secara sembarangan,” kata Dr. Surya saat memaparkan hasil pembahasan.

Ia juga menekankan bahwa perbedaan pendapat dan pandangan hukum adalah hal yang wajar dan bahkan diperlukan dalam negara demokrasi, namun tidak boleh berubah menjadi serangan terhadap pribadi atau tindakan yang melanggar hukum dan etika.

Hukum Harus Jadi Sarana Keadilan, Bukan Alat Ketakutan

Di akhir pernyataannya, Dr. Surya menyampaikan harapan agar semangat reformasi hukum terus dijaga dan dijalankan oleh seluruh pihak. Hukum, katanya, harus hadir dan terasa manfaatnya bagi seluruh rakyat, tidak hanya bagi mereka yang punya kekuasaan atau harta saja.

“Negara ini adalah negara hukum, sehingga hukum harus berfungsi melindungi dan memberikan keadilan. Jangan sampai hukum terasa seperti alat untuk menakut-nakuti atau bahkan untuk tujuan kriminalisasi. Kami sebagai profesi hukum berkomitmen terus berjuang agar keadilan benar-benar terwujud untuk semua warga negara,” pungkasnya.

Perayaan HUT ke-18 dan Rapat Kerja Nasional II 2026 ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkokoh peran KAI sebagai garda terdepan penegakan hukum dan keadilan di tanah air, serta meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat luas.

Red#ben

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *