September 21, 2026
IMG-20260921-WA0205

Persadasatu.com, Tangsel – Sebanyak 60 pemerintah daerah (Pemda) menghadiri kegiatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mempelajari sekaligus menjalin kerja sama terkait penerapan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Pajak dan Pertanahan (Sisgita).

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan dua produk hukum, yakni Memorandum of Understanding (MoU) antarkepala daerah dan perjanjian kerja sama antarlembaga teknis.

“Jadi ada dua produk hukum, MoU antara saya sebagai kepala daerah dengan para kepala daerah lain yang diundang, sebanyak 60 pada hari ini,” ujar Benyamin.

Selain MoU antarkepala daerah, perjanjian kerja sama juga dilakukan antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan dengan Bapenda dari daerah peserta.

Kerja sama serupa dilakukan antara Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dengan Kantor Pertanahan dari daerah-daerah yang hadir.

Benyamin menyebut, dari 60 daerah yang diundang, kegiatan tersebut dihadiri 46 kepala daerah, dua wakil kepala daerah, dua sekretaris daerah, serta tiga asisten daerah. Sementara empat kabupaten lainnya hadir melalui perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Benyamin, kerja sama tersebut menjadi bagian dari pengembangan konsep Sistem Integrasi Geospasial Informasi Pajak dan Pertanahan atau Sisgita.

Integrasikan Data Pajak dan Pertanahan

Benyamin menjelaskan, Sisgita dirancang untuk mengintegrasikan peta objek pajak yang dimiliki pemerintah daerah dengan peta induk bidang pertanahan yang dimiliki Kantor Pertanahan.

“Intinya adalah menggabungkan, mengintegrasikan antara peta objek pajak dengan peta induk bidang,” jelasnya.

Melalui integrasi tersebut, data objek pajak dapat disandingkan dengan data bidang tanah berdasarkan hasil pengukuran dan sertifikasi pertanahan.

Menurutnya, sistem ini diharapkan mampu menghasilkan data yang lebih akurat dan terkini, khususnya terkait luas serta kondisi bidang tanah.

Ke depan, pengembangan Sisgita juga diarahkan untuk mencatat informasi bangunan secara lebih detail.

Tingkatkan Akurasi Data Pajak

Benyamin mengatakan, salah satu latar belakang pengembangan Sisgita adalah adanya perbedaan antara data lama dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan kondisi bidang tanah setelah dilakukan pengukuran dalam proses sertifikasi.

Data lama tersebut dapat bersumber dari dokumen seperti girik atau letter C. Sementara proses sertifikasi menghasilkan data berdasarkan pengukuran bidang tanah terkini.

“Ketika kita bikin sertifikat, maka kemudian diketahui diukur terkini dan itu adalah yang paling akurat,” katanya.

Integrasi kedua sumber data tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih akurat mengenai luas bidang tanah. Data tersebut juga dapat menjadi dasar dalam menentukan nilai objek pajak serta klasifikasi wilayah.

Selain itu, data pertanahan yang lebih akurat diharapkan dapat mendorong masyarakat melakukan sertifikasi atas bidang tanah yang dimiliki, baik sertifikat hak milik maupun jenis hak atas tanah lainnya sesuai ketentuan.

Dikembangkan dengan Teknologi 3D

Pengembangan Sisgita tidak hanya mencakup data bidang tanah. Pemkot Tangerang Selatan bersama pihak terkait juga menyiapkan pengembangan sistem berbasis tiga dimensi (3D).

Benyamin menjelaskan, teknologi tersebut nantinya memungkinkan pemerintah memperoleh informasi bangunan secara lebih detail, termasuk luas dan volume bangunan.

“Ke depan, kami akan melakukan pengembangan dengan sistem tiga dimensi atau 3D-nya supaya terukur juga berapa luas bangunan, volume bangunan, panjang kali lebar kali tingginya yang terkini berapa,” ungkapnya.

Bahkan, menurut Benyamin, data pertanahan yang dimiliki Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat dikembangkan hingga memuat informasi mengenai ruang-ruang yang terdapat di dalam sebuah bangunan.

Pengembangan tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat, pemilik lahan, pemegang sertifikat, maupun pemerintah daerah.

Bagi pemerintah daerah, akurasi data menjadi hal penting untuk mendukung berbagai kebutuhan, termasuk pengelolaan data perpajakan daerah dan pertanahan.

“Ini semata-mata untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak termasuk masyarakat, pemilik lahan, pemilik sertifikat itu sendiri. Bagi pemerintah daerah, akurasi data ini menjadi sangat penting sekali untuk melakukan banyak hal,” pungkas Benyamin. (Jul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow by Email
YouTube
Instagram
WhatsApp
Tiktok