September 6, 2026
20260905_183205

Persada Satu News – SUKABUMI – Manajemen PT Kultur Agro Prima (PT KAP) mengeluarkan peringatan resmi dan tegas terkait maraknya indikasi pencatutan nama perusahaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini diambil guna meluruskan informasi keliru yang beredar di masyarakat, yang mengaitkan aktivitas perusahaan dengan instansi negara atau lembaga pemerintahan tertentu.

Direktur Utama PT Kultur Agro Prima, Dini Sapoetra, menegaskan secara gamblang bahwa perusahaan yang dipimpinnya merupakan entitas usaha swasta yang berdiri sendiri, independen, dan sama sekali tidak berafiliasi sebagai organisasi sayap atau bagian dari lembaga pemerintah mana pun. Pernyataan ini disampaikan di kantor pusat perusahaan, Sukabumi, Jumat (5/9/2026).

“Ada dua poin penting yang harus dipahami publik: pertama, PT Kultur Agro Prima bukanlah bagian atau organisasi sayap dari lembaga apa pun. Kedua, kami beroperasi murni sebagai sektor swasta tanpa keterikatan administratif maupun kepemilikan dengan birokrasi pemerintahan,” tegas Dini.

Tegaskan Tidak Ada Hubungan dengan Bulog maupun Kementan

Menanggapi isu yang berkembang di lapangan yang menyebutkan adanya kerja sama strategis, Dini membantah keras keterkaitan PT KAP dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) maupun Kementerian Pertanian.

“Klaim di lapangan yang menyatakan kami bekerja sama dengan Bulog atau Kementerian Pertanian itu sama sekali tidak benar, tidak ada hubungannya. Baik dengan Bulog pusat maupun daerah, maupun dengan Kementan, kami tidak memiliki kerja sama formal apa pun. Kami berdiri sendiri dan bergerak atas dasar kekuatan dan riset perusahaan sendiri,” jelasnya.

Dini menilai, klaim sepihak yang dikaitkan dengan nama instansi pemerintah tersebut telah mengganggu kredibilitas perusahaan serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pelaku usaha pertanian yang menjadi mitra kerja.

Proyek Gudang dan Alat Pengering Hasil Riset Mendalam

Dini menjelaskan, proyek pembangunan gudang serta penyediaan alat pengering (dryer) komoditas pertanian yang kini sedang digarap merupakan murni hasil investasi dan kajian internal perusahaan. Proyek ini lahir setelah tim teknis melakukan observasi mendalam selama empat bulan yang meliputi wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, hingga Sulawesi dan Sumatera.

Kajian tersebut bahkan didampingi oleh empat pakar pertanian, di antaranya profesor dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Kesimpulan riset tersebut menunjukkan kebutuhan mendesak di lapangan akan alat bantu pasca-panen guna menjaga kualitas hasil bumi petani.

“Tujuan kami jelas: alat pengering itu membantu mempercepat proses pasca-panen palawija dan komoditas lain agar kualitas terjaga, sekaligus kami bangun fasilitas gudang penyimpanan. Ini murni langkah bisnis sekaligus bentuk dukungan kami membantu para petani, bukan proyek pemerintah,” tambahnya.

Hanya Personel Bersurat Resmi yang Berwenang

Guna melindungi integritas perusahaan dan menghindari penipuan, manajemen PT KAP memperketat aturan pemasaran dan transaksi keuangan hingga September 2026 mendatang. Dini menegaskan, perusahaan tidak pernah menunjuk lembaga luar atau perorangan sebagai pemasar resmi proyek ini, kecuali mereka yang memiliki Surat Keputusan (SK) langsung dari direksi.

Bahkan bagi yang sudah memiliki SK pun, kewenangannya dibatasi sangat ketat. “Personel kami hanya berhak menyampaikan informasi teknis. Mereka tidak berhak melakukan transaksi keuangan atau membuat perjanjian kerja sama apa pun. Segala bentuk komitmen harus divalidasi langsung oleh direksi,” tandasnya.

Di akhir pernyataan, Dini Sapoetra kembali mengimbau masyarakat dan calon mitra agar berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran yang mencatut nama perusahaan. Pihaknya menegaskan tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat transaksi di luar prosedur resmi dan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

(Andre. Mahes / Redaksi Persada Satu News)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow by Email
YouTube
Instagram
WhatsApp
Tiktok