Pemkot Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Miras Ilegal, Benyamin: Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Perda

Pemkot Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Miras Ilegal, Benyamin: Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Perda

SETU,persadasatu.com– Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sebanyak 13.970 botol minuman keras ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Disdukcapil Kecamatan Setu, Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, didampingi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam kesempatan itu, Benyamin menegaskan bahwa Pemkot tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan.

“Aturan kita jelas. Minuman beralkohol di Tangerang Selatan tidak diperbolehkan, berapa pun kadar persentasenya. Karena itu, setiap pelanggaran akan kami tindak tanpa kompromi,” tegasnya.

Hasil Operasi Sepanjang 2025

Ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sejak awal 2025 hingga November. Seluruhnya disita dari warung tidak resmi dan lokasi yang masih nekat menjual miras secara sembunyi-sembunyi.

Kepala Satpol PP Tangsel melalui laporannya menjelaskan bahwa operasi dilakukan secara rutin, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun patroli langsung di lapangan.

“Ada laporan masyarakat, kita turun. Tidak ada laporan pun patroli tetap berjalan. Penegakan ini dilakukan berkelanjutan,” ungkap Benyamin.

Ia menambahkan bahwa para pedagang resmi sudah memahami aturan, sehingga penindakan lebih banyak menyasar pelaku yang menjalankan praktik ilegal.

Tidak Hanya Disita, Pelaku Juga Diproses

Selain penyitaan dan pemusnahan miras, Pemkot juga melakukan tindakan lanjutan berupa penyidikan terhadap para pelanggar. Pemerintah memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Selama ada pelanggaran Perda, pasti kami tindak. Bukan hanya penyitaan, tetapi juga penyidikan terhadap pelaku,” ujarnya.

Fokus pada Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Saat disinggung mengenai potensi kerugian negara akibat peredaran miras ilegal, Benyamin menyampaikan bahwa pihaknya belum melakukan perhitungan khusus. Namun, ia menekankan bahwa prioritas utama Pemkot adalah menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras.

“Fokus kami adalah ketertiban dan keamanan warga. Pengawasan akan terus dilakukan selama Perda masih berlaku,” tambahnya.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan bahwa operasi penertiban miras ilegal akan terus digencarkan demi mewujudkan kota yang aman, sehat, dan kondusif.

(Liputan: Lumdrin dan Team)

Editor: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *