Pemerintah Naikkan Plafon KUR Jadi Rp 1 Miliar, Bunga Flat 6 Persen: Kabar Baik untuk Pelaku UMKM
JAKARTA ,persadasatu.com– Kabar gembira datang bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah resmi menaikkan batas maksimal Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari sebelumnya Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar, disertai kebijakan bunga flat 6 persen per tahun.
Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Aminuddin Ma’ruf, usai rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bunga KUR Kini Tidak Lagi Progresif
Aminuddin menjelaskan bahwa skema bunga progresif KUR resmi dihapus. Sebelumnya, bunga KUR meningkat setiap tahun—6 persen di tahun pertama, 7 persen tahun kedua, dan 8 persen tahun ketiga.
Kini, semuanya diseragamkan menjadi 6 persen flat untuk seluruh tenor kredit.
“Keputusan ini kami ambil bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto agar beban pelaku UMKM semakin ringan,” ujarnya dalam Business Forum di Hotel Westin Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Plafon Kredit Mikro dan Menengah Ikut Naik
Tak hanya plafon utama KUR, pemerintah juga menaikkan beberapa kategori kredit:
KUR Mikro: dari Rp 20 juta → Rp 100 juta
KUR Kecil/Menengah: dari Rp 200 juta → Rp 500 juta
Kebijakan ini dinilai penting untuk memperkuat akses pembiayaan sektor usaha kecil di tengah meningkatnya kebutuhan modal dan geliat ekonomi nasional.
Target Penyaluran KUR 2026 Mencapai Rp 320 Triliun
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menetapkan anggaran KUR 2026 sebesar Rp 300 triliun dengan bunga tetap 6 persen. Aturan pembatasan pengajuan KUR juga akan dihapus agar pelaku usaha lebih fleksibel dalam mendapatkan tambahan modal.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menargetkan penyaluran KUR tahun 2026 mencapai Rp 320 triliun, dengan sekitar 65 persen dialokasikan untuk sektor produksi.
“Ada kenaikan sekitar 5 persen untuk KUR di sektor produksi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor UMKM,” jelasnya.
Dorongan Pertumbuhan UMKM dan Ekonomi Nasional
Kebijakan baru ini diharapkan mampu:
memperluas akses pembiayaan usaha,
mendorong pertumbuhan UMKM dari mikro hingga menengah,
menciptakan lapangan kerja baru,
serta memperkuat perekonomian nasional melalui pemberdayaan sektor riil.
Liputan: Tim Liputan 60
Editor: Tim PersadaSatu
