Pekerja PT Panyindangan Sambut Gembira Rencana Kenaikan Upah Sesuai UMR Sukabumi
Sukabumi, persadasatu.com-Kabar gembira datang bagi para pekerja PT Panyindangan di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi. Setelah diakuisisi oleh PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG), perusahaan berkomitmen menyesuaikan sistem pengupahan sesuai dengan ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) Sukabumi dan aturan ketenagakerjaan nasional.
PT DSNG yang dikenal sebagai salah satu grup agribisnis besar di Indonesia, resmi mengakuisisi 100 persen saham PT Panyindangan senilai Rp68,346 miliar melalui dua anak usahanya, PT Dharma Inti Investama dan PT Cahaya Utama Nusantara. Langkah ini merupakan bagian dari ekspansi bisnis hortikultura DSNG, terutama di sektor perkebunan pisang cavendish di wilayah Cikidang.
Sebelumnya, keberadaan PT Panyindangan sempat menjadi sorotan publik karena diduga memberikan upah di bawah standar, yakni sekitar Rp65.000 per hari. Padahal, berdasarkan ketentuan upah tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Sukabumi, besaran upah seharusnya berada di kisaran Rp104.000 hingga Rp150.000 per hari untuk delapan jam kerja, serta disertai dengan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sukabumi langsung memanggil pihak perusahaan untuk rapat klarifikasi di kantor Disnakertrans pada Jumat (24/10/2025). Rapat itu juga dihadiri oleh Camat Cikidang, perwakilan pengawas tenaga kerja (Wasnaker) Provinsi Jawa Barat, serta unsur manajemen PT Panyindangan.
Kepala Disnaker Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Sukabumi wajib mematuhi regulasi pemerintah.
“Kami mengingatkan agar semua perusahaan, terutama yang baru berinvestasi di Kabupaten Sukabumi, mematuhi aturan pengupahan dan jaminan ketenagakerjaan. Ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat pekerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan inventarisasi terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan ketenagakerjaan.
“Kami akan tindak tegas perusahaan-perusahaan nakal yang merugikan masyarakat. Prinsipnya, investasi harus membawa manfaat, bukan penderitaan bagi pekerja,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, perwakilan manajemen PT Panyindangan menyampaikan komitmen perusahaan untuk memperbaiki sistem pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menaikkan upah karyawan sesuai UMR Kabupaten Sukabumi. Kami mohon waktu maksimal dua minggu untuk melakukan penyesuaian dan pembahasan internal bersama manajemen. Hasilnya akan kami umumkan kepada karyawan dan dilaporkan ke Disnaker,” ungkap perwakilan perusahaan.
Sementara itu, Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Provinsi Jawa Barat mengapresiasi langkah positif perusahaan tersebut, namun menegaskan bahwa kenaikan gaji tidak boleh berimbas pada pengurangan tenaga kerja.
“Kami menghargai itikad baik perusahaan, tapi kami tegaskan tidak boleh ada PHK. Kebutuhan tenaga kerja sudah diatur dalam analisa ketenagakerjaan, jadi solusi harus pro-pekerja,” jelasnya.
Dukungan juga datang dari kalangan masyarakat. Imran Firdaus, seorang aktivis dan pengusaha lokal, menyampaikan apresiasinya atas respon cepat pemerintah dan kepedulian terhadap nasib pekerja di wilayah Sukabumi.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat, Disnaker Provinsi, dan Bupati Sukabumi yang cepat merespon keluhan masyarakat. Kerja sama yang baik antara pemerintah dan dunia usaha akan membuat ekonomi daerah tumbuh lebih seimbang,” ujar Imran kepada persadasatu.com.
Ia menambahkan, kabar rencana kenaikan upah ini disambut penuh sukacita oleh para pekerja di PT Panyindangan.
“Kenaikan upah ini bukan hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tapi juga daya beli masyarakat. Kalau daya beli naik, ekonomi lokal pun akan bergerak lebih cepat,” pungkasnya.
Dengan adanya komitmen dari perusahaan serta pengawasan ketat dari pemerintah, para pekerja di Kecamatan Cikidang kini menaruh harapan besar agar hak-hak mereka benar-benar terpenuhi sesuai amanat undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan.
(Liputan :Lutfi/Andri M SB)
