October 4, 2026
1791018650774

TANGERANG, PERSADA SATU News— Upaya mediasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota berakhir tanpa kesepakatan damai. Pertemuan yang berlangsung tegang pada Jumat (2/10/2026) itu justru diwarnai sikap tak biasa dari pihak terlapor yang malah mendesak penyidik agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21.

Suasana memanas sejak awal proses mediasi. Pelapor bersikeras menolak kehadiran pihak yang dianggap tidak berkepentingan di ruang pertemuan, khususnya suami terlapor. Menurut pelapor, sosok tersebut hanya berstatus saksi dan tidak seharusnya ikut duduk dalam forum mediasi.

“Saya ingin mediasi hanya dihadiri pihak berperkara. Saya menolak kehadiran saksi di ruang mediasi,” tegas pelapor, didukung penuh oleh kuasa hukumnya. Penolakan ini menjadi titik awal ketidaksepakatan yang membuat jalannya mediasi buntu sepenuhnya.

Kegagalan langkah damai ini otomatis meneruskan perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut. Namun, hal yang menarik perhatian adalah sikap terlapor yang justru mendesak penyidik untuk segera melimpahkan berkas perkara ke tahap selanjutnya.

“Terlapor malah meminta berkas perkara segera P21,” ungkap pelapor, heran dengan sikap pihak lawan yang seolah mempercepat proses hukum yang seharusnya menguntungkan dirinya jika diselesaikan secara damai.

Penyidik yang memimpin jalannya pertemuan sempat berupaya meredakan ketegangan dan mengingatkan kedua belah pihak agar mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan memerlukan waktu dan ketelitian dalam mengumpulkan seluruh alat bukti yang sah.

Awal Mula Perselisihan
Kasus ini bermula dari transaksi gadai sepeda motor yang telah berlangsung selama satu tahun. Saat itu, pelapor diketahui telah menebus BPKB kendaraan tersebut dari pihak leasing dengan nilai mencapai Rp 17.500.000. Setelah dokumen dipegang kembali, pelapor menjual sepeda motor itu secara lengkap kepada pihak lain.

Namun, persoalan muncul saat terlapor menuduh pelapor telah melakukan penggelapan atas unit kendaraan tersebut. Bahkan, terlapor sempat menghubungi layanan darurat 110 dan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polsek Cipondoh.

Petugas kepolisian setempat telah mendatangi lokasi dan melakukan klarifikasi. Hasilnya menunjukkan bahwa transaksi gadai tersebut telah diselesaikan oleh kedua belah pihak, dan keduanya sempat sepakat menyelesaikan persoalan sepeda motor secara kekeluargaan.

Meski urusan kendaraan selesai, perselisihan ternyata tidak berakhir. Masalah merembet ke ranah media sosial. Terlapor diketahui berulang kali mengunggah konten berisi tuduhan, video, dan pernyataan yang memojokkan pelapor. Unggahan tersebut sempat viral dan menjadi perbincangan publik di wilayah Tangerang.

“Nama baik saya dirusak di media sosial. Dampaknya sampai ke kehidupan pribadi, anak saya dibuli dan merasa malu di sekolah. Teman-temannya sering mengirimkan tautan video itu, hingga anak saya mengalami tekanan mental dan trauma,” ungkap pelapor dengan nada kecewa.

Merasa haknya dirugikan, pelapor memilih tidak membalas di media sosial dan memutuskan menempuh jalur hukum resmi. Ia pun melaporkan terlapor ke Polres Metro Tangerang Kota dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait pasal pencemaran nama baik dan fitnah. Penyidik kini telah mengantongi sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar unggahan yang dimaksud.

Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Sejumlah wartawan dan aktivis sipil menyatakan siap mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat ketidakadilan,” ujar salah satu perwakilan awak media yang hadir memantau jalannya mediasi.

Pihak pelapor berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan dapat menegakkan keadilan atas kerugian moril yang dialami seluruh keluarganya.

Saat ini, penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan. Para pihak akan dipanggil kembali untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Masyarakat berharap proses ini berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Peliput Feri Hasan/Editor Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow by Email
YouTube
Instagram
WhatsApp
Tiktok