Majelis Hakim Sebutkan Kerugian Negara Akibat Harvey Moeis Mencapai Rp 300 Triliun
Jakarta,Persadasatu.com – Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa beberkan kerugian negara akibat perbuatan Harvey Moeis Dkk dalam kasusdugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Hal itu diungkap oleh Suparman saat membacakan amar putusan Harvey Moeis, Dia mengatakan, total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun.
Atas hal ini, disimpulkan unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut.
Dia merincikan, kerugian negara meliputi kerja sama penyewaan alat processing pe-logaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14
Kemudian, Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519,00.
Lalu, Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271.069.688.018.700,00
“Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun),” ujar Suparman.
Sebelumnya, Majelis hakim memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi,” ujar Eko.
Dianggap Sopan
Eko juga membeberkan hal yang meringankan, antara lain perilaku Harvey Moeis selama menjalani persidangan. “Hal meringankan, sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar dia.
Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Hakim menghukum dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis membayar uang pengganti sejumlah Rp210 Miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Terbukti Melakukan Korupsi
Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Majelis hakim menilai Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Rizz/Red