Kantah Tangsel Perkuat Sinergi Lintas Instansi Percepat Legalisasi Tanah Wakaf
Persada Satu News– TANGERANG SELATAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama lintas instansi untuk mempercepat penyelesaian serta penerbitan sertifikat tanah wakaf di wilayahnya. Langkah strategis ini diambil demi memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan maksimal terhadap aset-aset keagamaan milik umat.
Upaya nyata tersebut dituangkan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Tanah Wakaf yang digelar Selasa (1/9/2026) di Ruang Rapat Lantai 2 Kantah Tangsel. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Tangsel, Seto Apriyadi, dan dihadiri jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tangsel, serta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari setiap kecamatan se-Tangerang Selatan .
Fokus utama rapat ini adalah menyelaraskan data antarinstansi, memastikan kelengkapan administrasi, serta merumuskan langkah taktis agar proses legalisasi berjalan lebih cepat, tepat, dan bebas hambatan.
Perlindungan Aset dan Kepastian Hukum
Seto Apriyadi menegaskan, legalitas tanah wakaf sangat krusial. Tanah yang sudah bersertifikat memiliki kekuatan hukum sah, tercatat rapi dalam inventarisasi negara, dan terhindar dari sengketa atau permasalahan hukum di masa depan.
“Tanah wakaf adalah aset umat yang manfaatnya abadi. Melalui sinergi ini, kami pastikan setiap bidang tanah wakaf di Tangsel segera memiliki bukti kepemilikan yang sah. Tujuannya jelas: melindungi aset agar tetap berfungsi maksimal untuk kepentingan ibadah dan sosial masyarakat,” ujar Seto Apriyadi.
Kolaborasi Kunci Keberhasilan
Pihaknya menilai, percepatan penyelesaian tanah wakaf tidak bisa dilakukan sendiri. Peran aktif Kemenag, BWI, dan KUA sangat vital, mulai dari verifikasi awal data, kelengkapan berkas, hingga memastikan keabsahan status wakaf sebelum diproses ke tahap penerbitan sertifikat.
Sinergi ini diharapkan memangkas birokrasi, menyelesaikan kendala administrasi, dan membuat pelayanan pertanahan bagi aset keagamaan semakin transparan dan akuntabel.
“Kami terus bergerak agar tanah wakaf di Tangsel terlegalisasi secepatnya. Bukan sekadar sertifikat, tapi jaminan agar aset ini tetap lestari dan bermanfaat selamanya bagi warga Kota Tangerang Selatan,” pungkas Seto.
( Zul / Redaksi Persada Satu News)
