SUMEDANG | PERSADA SATU NEWS– Menyemarakkan peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia, tiga pilar utama kebudayaan dan sejarah Tatar Sumedang, yaitu Majelis Adat Sumedanglarang (MASL), Rukun Wargi Sumedang (RWS), dan Yayasan Pangeran Sumedang (YPS), merilis maklumat penting terkait perlindungan peradaban, hukum adat, dan kedaulatan wilayah Lemah Cai.

Bagi ketiga lembaga ini, peringatan yang jatuh setiap tahun ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan momentum korektif yang berpijak pada semangat: “NGAJI DIRI, NGUJI ATURAN: NGAJAGA MARWAH PUSAKA, JEUNG JATI DIRI LEMAH CAI”.
Dalam pernyataan persnya yang disampaikan pada Sabtu (9/8/2026), ketiga organisasi tersebut menegaskan posisi tegas bahwa kedudukan adat tidak boleh dipandang sebelah mata.
“Kami menegaskan: adat bukanlah komoditas estetika atau pelengkap seremonial publik. Adat adalah fundamen tata ruang kehidupan, identitas, dan hak konstitusional yang tidak dapat direduksi oleh kepentingan pragmatis,” bunyi pernyataan bersama tersebut.
Perlunya Rekonstruksi Regulasi Daerah
Dalam pandangan objektif MASL, RWS, dan YPS, dua regulasi penting di tingkat daerah yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang SPBS serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Lembaga Kebudayaan, dinilai masih memiliki kelemahan mendasar dan memerlukan peninjauan ulang secara menyeluruh.
Alih-alih berfungsi sebagai instrumen perlindungan dan pengayoman, sejumlah klausul di dalam kedua aturan tersebut justru dinilai berisiko mendegradasi institusi adat semata menjadi kepanjangan tangan birokrasi struktural. Pendekatan semacam ini dikhawatirkan akan mengabaikan hak-hak ulayat, kedaulatan ekologi, serta tatanan nilai luhur yang telah hidup dan dijunjung berabad-abad lamanya di tanah Sumedang.
“Negara harus mengingat kembali: adat adalah The Living Law, hukum yang hidup dan sudah ada jauh sebelum lahirnya regulasi formal di Tatar Kasumedangan,” tegas Susane Febriyati Suryakartalegawa, SH dari Majelis Adat Sumedanglarang.
Langkah Konstitusional untuk Meluruskan Hukum
Sebagai penjaga otentisitas sejarah dan nilai leluhur, MASL, RWS, dan YPS menyatakan akan menempuh jalur konstitusional untuk menguji, mengoreksi, sekaligus meluruskan kembali arah kedua regulasi tersebut.
Langkah ini ditegaskan bukan sebagai bentuk konfrontasi atau penolakan terhadap pemerintah daerah, melainkan wujud tanggung jawab moral untuk mengembalikan fungsi hukum pada hakikatnya: hukum yang hadir untuk mengabdi dan melindungi masyarakatnya, bukan sebaliknya.
Restorasi Marwah dan Ajakan Dialog
Dengan mengusung semangat “Melindungi Adat, Melindungi Alam, Memuliakan Sejarah”, ketiga lembaga ini menegaskan komitmen etis mereka di hadapan leluhur maupun untuk masa depan warisan Lemah Cai.
MASL, RWS, dan YPS juga membuka seluas-luasnya ruang dialog strategis bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk bersama-sama mendesain ulang arah kebijakan daerah yang lebih berpihak pada nilai kearifan lokal.
“Sudah saatnya Sumedang mewujudkan predikat sebagai Puser Budaya Sunda melalui kedaulatan kebijakan yang nyata, bukan sekadar narasi indah di atas kertas. Sumedang tidak boleh kehilangan jiwanya,” tutup pernyataan tersebut.
LIPUTAN
Majelis Adat Sumedanglarang
Susane Febriyati Suryakartalegawa, SH / Redaksi