DPD AHN Kabupaten Sukabumi Desak BKPSDM Tuntaskan BTS dan Segera Melantik PPPK Paruh Waktu, Pertanyakan Kejelasan Penggajian
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,Persadasatu.com — Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Sukabumi melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan BKPSDM agar segera menuntaskan persoalan Berkas Tidak Sesuai (BTS) serta mempercepat proses pelantikan PPPK Paruh Waktu beserta kejelasan skema penggajiannya.
Ketua DPD AHN Kabupaten Sukabumi, Asep Ruswandi, S.Pd, menilai bahwa penundaan penyelesaian BTS sangat merugikan para tenaga honorer yang telah mengabdikan diri bertahun-tahun. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk terus memperlambat proses tersebut.
“Kami menuntut BKPSDM untuk mempercepat penyelesaian BTS. Apa yang disampaikan Sekban dalam pemberitaan — bahwa masih ada 8 usulan dengan berkas tidak sesuai, terdiri dari 1 tenaga kesehatan, 2 tenaga teknis, dan 5 tenaga guru — tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat nasib honorer. Mereka sudah mengabdi bertahun-tahun dan berhak mendapatkan keputusan cepat, jelas, dan berpihak,” tegas Asep, Senin (17/11/25).
Minta Pelantikan PPPK Paruh Waktu Dipercepat
Selain mendesak penyelesaian BTS, AHN juga menyoroti lambannya proses pelantikan PPPK Paruh Waktu. Menurut Asep, pelantikan tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta status kerja yang layak bagi honorer yang selama ini bekerja dengan penuh dedikasi.
“Pelantikan PPPK Paruh Waktu harus segera dilakukan secara resmi sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas tenaga honorer,” ujarnya.
Isu Penggajian Paruh Waktu Jadi Sorotan
Asep juga menyoroti isu penggajian PPPK Paruh Waktu yang belakangan ramai diperbincangkan di kalangan guru honorer. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak membuat kebijakan yang menimbulkan kebingungan atau ketidakpastian.
“Isu penggajihan paruh waktu terus menjadi perbincangan. Jangan sampai ada kebijakan yang membingungkan dan merugikan. Setiap keputusan harus berpihak pada kesejahteraan honorer, bukan menambah beban mereka,” tegasnya.
AHN meminta BKPSDM dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan aturan, nominal, serta mekanisme penggajian secara transparan.
“Jangan hanya rumor. Pemerintah wajib menjelaskan secara resmi bagaimana aturan dan teknis penggajian paruh waktu agar tidak merugikan honorer,” tambah Asep.
AHN Siap Kawal dan Lakukan Langkah Lanjutan
DPD AHN Kabupaten Sukabumi menegaskan akan terus mengawal seluruh proses penyelesaian BTS, pelantikan PPPK Paruh Waktu, hingga kejelasan penggajian. Mereka juga siap mengambil langkah lanjutan bila pemerintah daerah tak memberikan respons nyata.
“Kami akan terus menjadi suara honorer. Jika pemerintah tidak segera bergerak, AHN siap mengambil langkah-langkah selanjutnya,” tutup Asep.
Liputan: Kabupaten Sukabumi
Editor: Redaksi
