
Andra Soni Umumkan Perpanjangan Insentif Pajak Kendaraan di Banten Hingga 31 Oktober 2025
BANTEN,PERSADASATU.COM – Kabar gembira bagi warga Banten! Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi mengumumkan perpanjangan program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Informasi ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resminya, @andrasoni12, pada Kamis (26/6/2025).
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan banyaknya saran, masukan, dan permohonan dari masyarakat yang menginginkan kelanjutan program keringanan pajak tersebut.
“Semoga keputusan ini dapat meringankan beban masyarakat,” tulis Andra Soni dalam unggahan Instagram-nya.
Program ini memberikan kesempatan kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk:
Bebas dari sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak.
Bebas pokok pajak bagi kendaraan yang belum membayar sejak 2024 dan sebelumnya, asalkan melakukan pembayaran untuk masa pajak tahun 2025–2026.
Sebelumnya, keputusan ini telah diatur secara resmi dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 Juni 2025 di Serang. Dalam keputusan itu juga ditegaskan bahwa program ini berlaku mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Oktober 2025, dan tidak berlaku untuk kendaraan yang akan dimutasi keluar dari Provinsi Banten.
Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan emas ini dengan mendatangi Samsat terdekat sebelum masa program berakhir.