KANTAH TANGSEL DIPILIH JADI PERCONTOHAN NASIONAL, PERALIHAN HAK TANAH CUKUP 10 HARI KERJA
2 mins read

KANTAH TANGSEL DIPILIH JADI PERCONTOHAN NASIONAL, PERALIHAN HAK TANAH CUKUP 10 HARI KERJA

PERSADA SATU | TANGERANG SELATAN — Kabar gembira bagi warga Kota Tangerang Selatan yang mengurus balik nama atau peralihan hak tanah! Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan resmi terpilih sebagai satu-satunya perwakilan Provinsi Banten dalam Pilot Project Nasional Layanan Peralihan Hak Tanah, dengan target penyelesaian paling lama 10 hari kerja saja. Kebijakan ini akan mulai berlaku per 17 Agustus 2026.

⚡ Menteri ATR/BPN: Balik Nama Cukup 10 Hari Kerja

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan terobosan transformasi pelayanan pertanahan yang akan memangkas waktu proses peralihan hak secara drastis.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8/2026):

“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau Balik Nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari kerja.”

Waktu 10 hari kerja itu terbagi menjadi tiga tahapan yang terukur:

– ✅ Verifikasi BPHTB oleh Pemerintah Daerah — maksimal 3 hari

– ✅ Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT — maksimal 2 hari

– ✅ Penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan — maksimal 5 hari

Semua berjalan beriringan dan terintegrasi, tanpa jeda yang tidak perlu.

🏆 Kantah Tangsel Siap Jadi Perwakilan Satu-satunya dari Banten

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menyatakan kesiapannya menyambut kepercayaan ini. Kantah Tangsel menjadi satu-satunya kantor pertanahan se-Provinsi Banten yang dipilih dalam uji coba nasional tersebut.

“Kantah Tangsel menjadi perwakilan dari Provinsi Banten untuk uji coba layanan Peralihan Hak yang diperuntukkan bagi pemohon langsung maupun kuasa,” ujar Seto.

Ia menambahkan, sinergi adalah kunci agar target waktu tercapai:

“Kami optimistis pelaksanaan uji coba layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian 10 hari kerja dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, PPAT, dan Pemerintah Daerah. Ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, terukur, transparan, dan bebas dari pungutan liar.”

📍 15 Kantor Pertanahan Percontohan Nasional

Pilot project ini akan berlangsung selama 3 bulan di 15 Kantor Pertanahan terpilih di seluruh Indonesia:

1. Kota Surabaya I

2. Kabupaten Malang

3. Kabupaten Badung

4. Kabupaten Buleleng

5. Kota Samarinda

6. Kota Pontianak

7. Kota Makassar

8. Kota Semarang

9. Kota Tangerang Selatan ✅

10. Kota Batam

11. Kabupaten Semarang

12. Jakarta Utara

13. Jakarta Barat

14. Jakarta Selatan

15. Jakarta Pusat

 

💡 Makna Besar untuk Warga Tangsel

Selama ini, banyak warga yang mengeluhkan proses balik nama tanah yang bisa berbulan-bulan, rawan biaya tidak resmi, dan berbelit-belit. Dengan aturan baru ini:

– ⏱️ Jelas & Cepat: Maksimal 10 hari kerja, tidak ada alasan penundaan

– 💰 Transparan: Waktu baku = biaya baku, menekan praktik pungli

– 🤝 Terpadu: Pemda → PPAT → Kantah bergerak serempak

– 🇮🇩 Kelas Dunia: Standar pelayanan setara kota besar dunia

Mulai 17 Agustus 2026, peralihan hak tanah di Tangsel bukan lagi hitungan bulan — cukup hitungan hari. Kemudahan akses tanah adalah kemudahan hidup masyarakat.

 

— Persada Satu | Sumber: Hubungan Masyarakat ATR/BPN Kota Tangerang Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *