2.000 Sertipikat Pascabencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung Akhir Desember 2026

2.000 Sertipikat Pascabencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung Akhir Desember 2026

 

ACEH TAMIANG ,PERSADA SATU news – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan seluruh pemulihan sertipikat tanah masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang hilang atau rusak akibat bencana banjir dan longsor pada peristiwa Hidrometeorologi Sumatera 2025 selesai sepenuhnya pada akhir Desember 2026 .

Target ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat melakukan kunjungan kerja dan peninjauan pascabencana di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Menteri merinci jumlah dokumen yang harus dipulihkan:

“Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertipikat pengganti. Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertipikat. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai,” tegas Nusron .

Sebagai wujud nyata pelaksanaan percepatan tersebut, Menteri Nusron secara simbolis menyerahkan sembilan sertipikat pengganti kepada perwakilan masyarakat yang menjadi korban bencana. Proses ini terus berjalan dengan dukungan penuh berbagai pemangku kepentingan agar warga segera kembali memegang bukti sah kepemilikan tanahnya .

Menteri menjelaskan, upaya pemulihan ini sangat krusial untuk menjaga kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mencegah potensi sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari. Pemerintah juga melangkah lebih jauh dengan memperkuat penerapan Sertipikat Elektronik, sehingga data pertanahan tetap aman meskipun terjadi bencana kembali .

“Kalau tanahnya sudah disertipikatkan secara elektronik, terkena bencana bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri dan dijamin keabsahannya oleh negara,” jelas Menteri Nusron .

Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi menyambut baik langkah cepat yang diambil Kementerian ATR/BPN. Ia menilai sertipikat bukan sekadar lembaran dokumen administrasi, melainkan jaminan perlindungan hak, kepastian hukum, serta modal utama bagi masyarakat untuk melanjutkan kehidupan dan pemulihan ekonomi pascabencana .

“Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjadi modal bagi keberlanjutan kehidupan keluarga. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak,” ujar Armia Pahmi .

Selain pemulihan dokumen pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga terus berkoordinasi erat dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam mendukung penyediaan lahan dan pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak, serta menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan lain sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah secara menyeluruh .

Dalam kunjungan kerja ini, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang  .
Redy./Redaksi Persada Satu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *