AKSI DAMAI PENCIPTA LAGU DI MAHKAMAH AGUNG: KAWAL PERATURAN TENTANG HAK CIPTA
AKSI DAMAI PENCIPTA LAGU DI MAHKAMAH AGUNG: KAWAL PERATURAN TENTANG HAK CIPTA
Foto Team.
JAKARTA, PERSADA SATU , 24 JUNI 2025 – Sekelompok pencipta lagu, arranger, produser musik serta pegiat bidang hak cipta menggelar aksi damai di depan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu (24/6). Kegiatan ini menjadi wujud dukungan dan pengawalan terhadap proses Judicial Review atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang sedang diperiksa oleh Majelis Hakim Agung.
Aksi ini diikuti sekitar 30 peserta dan dilaksanakan dengan tertib, damai serta tetap mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Tidak terdapat orasi atau pengumpulan massa secara berlebihan. Para peserta hanya membentangkan sejumlah banner yang memuat pesan mengenai pentingnya perlindungan hak ekonomi bagi para pencipta lagu di Indonesia.
Menurut para peserta, sengketa yang sedang disidangkan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak kepemilikan dan masa depan kesejahteraan seluruh pencipta lagu nusantara.

Para pemohon Judicial Review berpendapat bahwa sejumlah ketentuan dalam PP 56/2021 dan Permenkum 27/2025 dinilai menimbulkan persoalan mendasar dalam tata kelola royalti lagu. Khususnya terkait pengelolaan dan penguasaan hak ekonomi pencipta yang dianggap belum sepenuhnya selaras dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Aksi damai ini sekaligus menjadi bentuk pengawalan publik terhadap proses hukum yang berjalan. Para peserta berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak milik serta penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta sebagai pemilik karya cipta.
“Kami datang bukan untuk melawan negara, melainkan untuk meminta negara kembali melindungi hak-hak pencipta sebagaimana amanat Undang-Undang Hak Cipta. Kami percaya Mahkamah Agung akan memeriksa perkara ini secara independen, objektif, dan berkeadilan,” ujar Ali Akbar selaku penanggung jawab aksi.
Melalui kesempatan ini, para peserta juga mengajak seluruh pemangku kepentingan industri musik nasional untuk bersama membangun sistem pengelolaan royalti yang transparan, akuntabel, adil dan berpihak kepada pencipta lagu sebagai pemilik hak cipta.
(Liputan Andri M./ Editor Redaksi.)
