Menteri ATR/BPN Serahkan 13 Sertipikat Wakaf di Banten, Ajak Ormas Keagamaan Percepat Legalitas Aset Umat
Serang, Persadasatu.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset umat. Hal itu ditandai dengan penyerahan 13 sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Banten, Jumat (20/2/2026).

Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten.
Dalam sambutannya, Nusron menegaskan bahwa wakaf merupakan aset milik umat yang harus dijaga keberlanjutannya melalui kepastian hukum dari negara.
“Wakaf ini milik umat Islam, pelepasan dari hak individu kepada publik. Karena itu negara hadir memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum melalui sertipikasi. Saya minta ini dikeroyok bersama,” ujarnya.
Kolaborasi Pemerintah dan Ormas Keagamaan
Menteri Nusron mengajak seluruh pihak untuk terlibat aktif dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf, mulai dari jajaran Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, hingga Kementerian Agama yang memiliki peran administratif dalam proses wakaf.
Selain unsur pemerintah, organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga didorong untuk berkolaborasi dalam mendata serta mengamankan legalitas tanah wakaf.
Data menunjukkan, jumlah rumah ibadah di Banten mencapai 24.910 bidang tanah. Namun, baru sekitar 9.148 bidang atau 36,72 persen yang telah bersertipikat. Angka tersebut menjadi indikator masih besarnya pekerjaan rumah dalam memastikan seluruh aset keagamaan memiliki kepastian hukum.
Terobosan Percepatan Sertipikasi
Untuk mempercepat proses tersebut, ATR/BPN telah melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya:
Penguatan kolaborasi lintas instansi;
Pelaksanaan sidang isbat wakaf;
Pembentukan loket layanan khusus wakaf di Kantor Pertanahan.
“Proses pendirian masjid, musala, dan rumah ibadah terus berjalan. Sertipikasi tanah wakaf juga harus dipercepat agar sejalan dengan kebutuhan umat,” tambah Nusron.
Penandatanganan MoU dengan NU
Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Banten dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama setempat. Kesepakatan ini menjadi langkah konkret untuk mempercepat pendataan dan sertipikasi tanah wakaf secara menyeluruh.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Banten, Andra Soni, unsur Forkopimda, tokoh agama, serta jajaran ATR/BPN.
Melalui sinergi pemerintah dan organisasi keagamaan, ATR/BPN menargetkan seluruh tanah wakaf di Banten dapat segera tersertipikasi sehingga terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan optimal bagi kepentingan umat.
Liputan Hum.
Editor Redaksi.
