Kapolres Tangerang Selatan Laporkan Gratifikasi ke KPK, Ditetapkan Menjadi Milik Negara

Kapolres Tangerang Selatan Laporkan Gratifikasi ke KPK, Ditetapkan Menjadi Milik Negara

JAKARTA, Persadasatu.com – Kapolres Tangerang Selatan melaporkan penerimaan gratifikasi berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan tongkat Kapolres kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK menetapkan status kepemilikan gratifikasi dengan ketentuan bahwa iPhone 17 Pro Max ditetapkan menjadi milik negara, sementara tongkat Kapolres dikelola oleh instansi.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 209 Tahun 2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Penetapan Status Gratifikasi.

Pelaporan gratifikasi ini merupakan wujud komitmen Kapolres Tangerang Selatan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Langkah ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polres Tangerang Selatan, dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (Jul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *