
Diduga Sekda Tidak Netral, Massa Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tangerang
KABUPATEN TANGERANG, PERSADASATU.COM – Ratusan Masyarakat Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa besar- besaran di kantor Bupati Tangerang pada Rabu (24/04/2024).
Aksi ini buntut dari adanya dugaan tidak netralnya Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang M Maesyal Rasyid menjelang Pilkada serentak tahun 2024.
Menurut Kordinator Massa Aksi, Asmudyanto menyatakan bahwa Sekda Kabupaten Tangerang diduga telah melakukan politik praktis hal itu dibuktikan dengan bertebarnya sejumlah spanduk sekda diseluruh wilayah Kabupaten Tangerang yang mencalonkan dirinya sebagai Bupati Tangerang pada Pilkada 2024 mendatang.
Pada tanggal 6 April 2024 lalu, Maesyal Rasyid yang berstatus sebagai ASN juga telah menghadiri kegiatan Partai Golkar sebagai bakal calon Bupati Tangerang pada pilkada 2024.
“Kami menilai hal itu dinilai merusak netralitas ASN serta telah melanggar undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN maupun peraturan lainnya,” ungkap Asmudyanto.
Aksi unjuk rasa tanggal 24 April 2024 ini merupakan aksi yang ke 3 kali nya setelah beberapa kali melakukan aksi yang sama di depan kantor Bupati Tangerang.
Para peserta aksi unjuk rasa menilai persoalan ini serius dan harus dituntaskan karena Sekda sebagai Panglima ASN merupakan kedudukan yang strategis sangat berpotensi cenderung akan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan instrumen negara untuk memenangkan pencalonan dirinya dan rentan akan konflik kepentingan.
Menurut Irwan selaku peserta massa aksi yang dimintai perwakilan dialog oleh pihak Pemda Kabupaten Tangerang menyatakan hasil dialog dengan pejabat tidak mendapatkan hasil yang maksimal serta tidak berani memberikan pernyataan sikap sesuai tuntutan masyarakat.
Lanjutnya, Irwan menegaskan bahwa masyarakat meminta PJ Bupati Tangerang untuk memberhentikan Maesyal Rasyid sebagai Sekda Kabupaten Tangerang.
“Bahwa demi menjaga nama baik Pemerintahan Kabupaten Tangerang masyarakat menyampaikan tuntutan meminta kepada pj Bupati Tangerang dan pihak-pihak terkait untuk memberhentikan jabatan Maesyal Rasyid sebagai Sekda Kabupaten Tangerang karena jelas-jelas tindakanya melanggar Undang-undang maupun merusak citra baik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yang telah kita jaga selama ini,” tegasnya
(Amal/Red)