WASPADA BELI RUMAH DAN TOKO DI KAWASAN I GUSTI NGURAH RAI KLENDER DIDUGA ADA PERAN OKNUM MAFIA TANAH

WASPADA BELI RUMAH DAN TOKO DI KAWASAN I GUSTI NGURAH RAI KLENDER DIDUGA ADA PERAN OKNUM MAFIA TANAH

Jakarta Timur,Persadasatu.comPermohonan blokir SHGB nomor 05152 di jalan I Gusti Ngurah Rai Klender Jakarta Timur sudah berjalan satu tahun, namun belum ada tanda tanda pihak BPN Jakarta Timur akan melakukan pemblokiran yang di ajukan oleh pihak ahli waris  Sukmawijaya.

Menanggapi hal tersebut, pihak ahli waris, melalui kuasa hukum  mempertanyakan kinerja pihak BPN Jakarta Timur,

“Kami pihak ahli waris yang sah mempertanyakan kinerja pihak BPN, kenapa sudah setahun permohonan pemblokiran SHGB belum bisa di lakukan oleh BPN, apakah ada permainan oleh Oknum BPN Jakarta Timur, atau kami menduga permohonan kami tidak disampaikan kepada Pimpinan BPN Jakarta Timur.

Sementara Saat Awak media mengkonfirmasi terhadap kepala BPN yang kini di jabat oleh Rizal Rasyuddin  diruangan Pada Senin 16/12/2024. dia menyambut baik kedatangan Media, dia menjelaskan persoalan ini belum sepenuhnya dia mengetahui, namun dirinya akan mempelajari terlebih dahulu letak hukum yang sebenarnya, kita tidak mau gegabah

Saya baru tugas disini jadi belum sepenuhnya saya tau permasalahan ini, namun sudah beberapa orang melaporkan tentang hal ini, entah dia ahli waris yang sah atau bukan, makanya saya akan pelajari dulu, saya mohon di tunggu ya, bebernya, kami mengapresiasi niat baik kepala BPN yang akan membantu menyelesaikan persoalan ini, kami berharap jika ada oknum yang ikut bermain di lingkungan BPN Jakarta Timur ini bisa mohon bisa ditindak tegas, tandas kuasa hukum ahli waris.

Perlu di ketahui, bahwasanya rumah dan toko yang terletak di Jalan I Gusti Ngurah Rai klender Jakarta- timur di duga berdiri di atas tanah yang sedang bersengketa, namun bangunan Ruko mewah tetap saja dibangun, untuk itu pihak Ahli waris memperingatkan kepada konsumen yang akan membeli Rumah dan toko ( Ruko) di lokasi tersebut harus selidiki dulu surat suratnya jangan sampai sudah bayar tetapi suratnya bermasalah, tentunya akan rugi sendiri.

Sangat disayangkan kepada pihak pengembang kenapa begitu beraninya, tanah yang cacat hukum masih di bangun Rumah dan toko (Ruko) yang sangat mewah yang tentunya akan merugikan konsumen.

Perlu masyarakat tahu tanah seluas 9,5 hektar yang sedang di bangun rumah dan toko (Ruko) tersebut masih dalam keadaan cacat hukum..

 

Red/AM. Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *