Tersangka Kasus Perundungan di SMA Binus Serpong Akan Segera Ditentukan
Tangerang Selatan, Persadasatu.com – Penetapan tersangka dalam kasus perundungan yang terjadi di SMA Binus Serpong dipastikan segera ditetapkan oleh Polres Tangsel. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, dalam sebuah wawancara pada Rabu, 28 Februari 2024.
“Insya Allah, kami akan mengumumkan penetapan tersangka pada Jumat ini,” ujar AKBP Ibnu Bagus Santoso.
Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto, juga menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah semua alat bukti yang diperlukan dalam kasus tersebut terpenuhi.
“Kami akan segera mengumumkan secara resmi setelah memastikan pemenuhan alat bukti yang cukup,” tambah AKP Wendi Afrianto.
Dalam kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut menyoroti proses penanganan yang dinilai lamban oleh pihaknya. Menurut Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI, setiap penanganan kasus yang melibatkan anak harus dilakukan secepat mungkin, mengingat hak-hak anak yang harus dipenuhi selama proses hukum.
“Tafsiran cepat dalam UU Perlindungan Anak harus dijalankan sesegera mungkin. Karena anak memiliki hak-hak selama proses, termasuk hak pendidikan dan hak tumbuh kembang,” jelas Diyah Puspitarini.
Pihak Polres Tangsel sebelumnya telah memeriksa sejumlah orang yang diduga terlibat langsung dalam kasus perundungan tersebut. Dari 16 orang yang dipanggil, sebagian di antaranya telah memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan.
“Sebanyak delapan orang diantaranya memenuhi panggilan pada Kamis, 22 Februari 2024, dan tiga lainnya pada Jumat, 23 Februari 2024. Pada Selasa, 27 Februari 2024, lima orang diagendakan untuk diperiksa, namun hanya tiga saksi yang hadir,” ungkap sumber dari Polres Tangsel.
Pihak berwenang menegaskan bahwa proses penetapan tersangka akan dijalankan dengan cermat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(Indi)
