
Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan
Jakarta,persadasatu.com- 21 Oktober 2025Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat konstitusional dan masih sangat relevan dengan kondisi saat ini. Namun, implementasinya perlu diperkuat agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya.
“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Sidang ini merupakan kelanjutan dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai ketentuan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai.
Negara Wajib Hadir Melindungi Wartawan
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Akhmad Munir menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan merupakan kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial.
“Perlindungan itu mencakup keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah,” tegasnya.
Munir juga menyoroti pentingnya mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan saat terjadi ancaman terhadap jurnalis.
Tantangan: Lemahnya Koordinasi Antar-Lembaga
Menurut PWI, tantangan utama bukan pada teks Pasal 8 itu sendiri, melainkan lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya.
“Diperlukan mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat hukum, dan organisasi wartawan agar setiap perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang Pers,” ujar Munir.
Enam Pokok Pikiran PWI untuk MK
Dalam sidang tersebut, PWI Pusat menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada Mahkamah Konstitusi yang memuat enam pokok pikiran utama, yaitu:
Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.
Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.
Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.
Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar pelaksanaan perlindungan berjalan efektif.
Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.
Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.
Pandangan Ahli Hukum dan Dewan Pers
Ahli hukum media Dr. R. Dwi Santoso menilai, posisi PWI dalam sidang ini penting untuk mempertegas bahwa perlindungan wartawan tidak cukup hanya tertulis dalam undang-undang, tetapi juga harus diwujudkan dalam kebijakan dan prosedur hukum yang operasional.
“Seringkali wartawan masih diproses menggunakan KUHP, padahal sudah ada UU Pers. Ini yang perlu dipertegas oleh MK,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Dewan Pers, Ahmad Jauhari, menyambut baik langkah PWI yang menekankan perlunya koordinasi lintas lembaga.
“Perlindungan terhadap wartawan harus berbasis pada kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. Negara wajib hadir, namun juga harus memastikan profesionalitas jurnalis tetap dijaga,” ungkapnya.
Delegasi PWI Hadir Lengkap
Dalam persidangan tersebut, Akhmad Munir hadir bersama jajaran pengurus PWI Pusat, antara lain Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti Kekerasan), Baren Antoni Siagian (Komisi Hukum dan HAM), Jimmy Endey (Komisi Kajian dan Litbang), Rinto Hartoyo Agus (Ketua Seksi Hukum PWI Jaya), serta Rizal Afrizal (Komisi Pangan dan Energi).
Kehadiran delegasi lengkap tersebut menunjukkan komitmen kuat PWI dalam memastikan posisi pers nasional terlindungi secara hukum dan etika profesional.
Komitmen PWI ke Depan
Menutup keterangannya, Akhmad Munir menegaskan bahwa PWI Pusat akan terus memperkuat fungsi advokasi, pendidikan etika jurnalistik, dan pembinaan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.
“Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” pungkas Munir.
Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada agenda berikutnya sebelum memasuki tahap pembacaan putusan
Red/PersadaSatu.com