Sertipikat Elektronik Jadi Solusi Aman Hadapi Risiko Bencana
ACEH – persadasatu.com-Bencana alam yang datang tanpa dapat diprediksi sering kali menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, tidak hanya merusak rumah dan fasilitas umum, tetapi juga menghilangkan dokumen penting seperti sertipikat tanah. Kondisi ini mendorong semakin pentingnya penggunaan Sertipikat Elektronik yang dinilai lebih aman dan praktis.

Salah satu pengalaman tersebut dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Banjir hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh pada November 2025 lalu menyebabkan sertipikat tanah milik yayasan yang ia kelola hanyut terbawa arus.
Menyadari pentingnya dokumen tersebut, Helmi segera mengajukan permohonan penggantian sertipikat ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang setelah kondisi banjir mulai surut. Meski pelayanan dilakukan melalui posko sementara karena kantor pertanahan juga terdampak banjir, proses penggantian berjalan cepat.
“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi.
Pengalaman tersebut membuat Helmi semakin menyadari pentingnya digitalisasi dokumen pertanahan. Sertipikat pengganti yang diterbitkan kini sudah berbentuk Sertipikat Elektronik, sebuah inovasi layanan yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Helmi, digitalisasi sertipikat memberikan rasa aman yang lebih besar karena data dapat disimpan dan diakses secara digital. “Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.
Pengalaman serupa juga dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Rumahnya sempat terendam banjir setinggi satu meter yang merusak berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah. Namun melalui proses pengajuan sertipikat pengganti yang kini berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat diverifikasi kembali dengan cepat.
“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat tanah dari bentuk analog ke bentuk elektronik. Menurutnya, langkah ini penting untuk meningkatkan keamanan dokumen serta memudahkan akses data pertanahan.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala desa, untuk mengalihmediakan sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik agar dokumen lebih aman dan mudah diakses,” ujarnya.

Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi pengingat bahwa di tengah risiko bencana yang tidak dapat diprediksi, perlindungan aset tidak lagi cukup hanya dengan menyimpan dokumen fisik di rumah. Transformasi menuju Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan pertanahan sekaligus memberikan perlindungan tambahan bagi masyarakat agar hak atas tanah tetap aman, bahkan ketika bencana datang tanpa permisi.
Liputan Tengku.
Editor Redaksi.
